Kronologi Sengketa Lahan Rempang: Dari Pemasangan Plang Hingga Seruan Stop Penguasaan Sepihak oleh BP Batam

Kronologi Sengketa Lahan Rempang: Dari Pemasangan Plang Hingga Seruan Stop Penguasaan Sepihak oleh BP Batam

Sejumlah warga Pantai Melayu, Pulau Rempang, berfoto di depan plang kepemilikan yang dipasang BP Batam, Selasa (14/6). Plang tersebut dipasang dengan pengawalan aparat dan langsung menuai protes karena warga mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat yang ditempati secara turun-temurun.

Nurjali

Batam, Batamnews - Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang kembali memicu konflik antara warga dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pemasangan plang kepemilikan lahan oleh BP Batam di kawasan Pantai Melayu, Kampung Kalat, Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 14 Juli 2026, memicu protes keras dari masyarakat setempat.

Sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan personel Direktorat Pengamanan BP Batam bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi dan memasang plang yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset resmi milik BP Batam.

Warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah ulayat langsung memprotes. Mereka meminta plang dicabut karena dinilai berada di luar area yang disebut sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.

Namun, petugas menolak dan justru memperkuat pemasangan dengan mengecor tiang plang agar tidak bisa dibongkar masyarakat.

Baca juga: Polisi Bongkar Komplotan Jambret Bersenjata di 3 Lokasi Batam, 1 Pelaku Ditangkap 1 Buron

Ketua RT Pantai Melayu, Kamsiah, mengatakan peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi sejak rencana pembangunan Sekolah Rakyat muncul.

"Sebelumnya sudah ada orang yang masuk diam-diam ke lahan warga untuk memasang patok. Mereka kabur setelah diketahui warga. Sejak rencana pembangunan itu muncul, masyarakat tidak lagi merasa tenang," ujar Kamsiah.

Warga mencatat sedikitnya ada lima plang BP Batam yang berdiri di sejumlah titik lahan klaim masyarakat. Setiap plang dijaga ketat oleh aparat keamanan.

BP Batam mengklaim telah mengantongi Hak Pengelolaan Lahan seluas sekitar 18 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Bahkan berdasarkan peta Kementerian ATR/BPN, luasnya disebut mencapai 20 hektare.

Namun warga menilai masih ada bidang tanah di dalam HPL tersebut yang belum pernah dilepaskan atau disepakati pemilik aslinya.

Selain pemasangan plang, masyarakat juga menemukan aktivitas tanpa izin seperti pemetaan topografi, pengambilan titik koordinat, pendataan vegetasi, dan kegiatan pengelolaan kawasan hutan.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menduga pembangunan Sekolah Rakyat ini terkait dengan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City.

"Pembangunan Sekolah Rakyat berpotensi menjadi pintu masuk penguasaan lahan yang lebih luas," kata Eko.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Edy K. Wahid, menegaskan program berkedok sosial tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

"Pemenuhan hak atas pendidikan tidak boleh dilakukan melalui intimidasi maupun pengambilalihan tanah yang masih disengketakan," ujar Edy.

Baca juga: Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Baru, Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditanganinya

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan empat tuntutan:

 Menghentikan tindakan sepihak di atas lahan warga Pantai Melayu
 Meminta kepolisian bersikap netral
 Tidak menggunakan dalih pembangunan Sekolah Rakyat untuk mengambil alih lahan
 BP Batam diminta melakukan konsultasi dan partisipasi yang bermakna dengan masyarakat terdampak

Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang-Galang Bersatu, Miswadi, menyesalkan pendekatan represif yang dilakukan pemerintah.

"Seharusnya pemerintah membangun dialog hingga tercapai kesepakatan, bukan memasang plang dengan pengawalan aparat sehingga masyarakat merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan," ujar Miswadi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :