DPRD dan Pemprov Kepri Bahas Ranperda Aset Daerah, Gubernur Ansar: Payung Hukum Baru Segera Terbit

DPRD dan Pemprov Kepri Bahas Ranperda Aset Daerah, Gubernur Ansar: Payung Hukum Baru Segera Terbit

Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (15/7/2026). Gubernur Kepri Ansar Ahmad (berdiri) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di hadapan pimpinan dan anggota dewan. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri itu berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forkopimda serta kepala perangkat daerah.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi memulai langkah besar untuk memiliki payung hukum baru dalam mengelola kekayaan daerah. Rabu 15 Juli 2026 siang, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan langsung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri.

Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Dewi Kumalasari dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.

Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menegaskan bahwa aset daerah bukan sekadar barang inventaris. "Barang Milik Daerah adalah aset strategis yang sangat menentukan jalannya pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan kita," katanya di hadapan para anggota dewan.

Baca juga: Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Baru, Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditanganinya

Menurut Ansar, pengelolaan aset selama ini masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018. Namun, seiring terbitnya berbagai regulasi baru dari pemerintah pusat, aturan tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai. 

"Jika tidak segera disesuaikan, kita berpotensi menghadapi ketidakharmonisan aturan dan ketidakpastian hukum. Bahkan, pemanfaatan aset daerah belum optimal," jelasnya.

Oleh karena itu, Ranperda yang diajukan kali ini disusun untuk menjawab tantangan zaman. Gubernur menekankan pentingnya sistem pengelolaan yang lebih modern, adaptif, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi.

Secara garis besar, ada enam tujuan utama yang ingin dicapai dari Ranperda ini. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset. Kedua, mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan. Ketiga, memperkuat pengamanan aset, baik secara administratif, fisik, maupun hukum.

Keempat, meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset agar memberi manfaat ekonomi dan sosial. Kelima, memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, inventarisasi, dan penatausahaan yang transparan dan akuntabel. Keenam, mendukung reformasi birokrasi melalui pengelolaan aset berbasis sistem informasi manajemen.

Ranperda ini juga mengatur seluruh siklus pengelolaan BMD secara komprehensif, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga sistem informasi manajemen aset. 

Tidak ketinggalan, pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Rumah Negara juga dimuat.

Baca juga: Amsakar-Li Claudia Serap Aspirasi Warga Galang, Nelayan, Lapangan Kerja dan Pendidikan Jadi Sorotan

Gubernur Ansar mengajak seluruh anggota DPRD untuk membahas Ranperda ini secara mendalam. Pemerintah pun membuka ruang selebar-lebarnya untuk menerima saran dan masukan. 

"Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, semua ini untuk kemakmuran masyarakat Kepulauan Riau," ujarnya.

Di akhir penyampaian, Ansar berharap rancangan peraturan ini segera mendapat persetujuan DPRD. Dengan demikian, tata kelola aset daerah di Kepri bisa semakin kuat, pelayanan publik meningkat, dan pembangunan pun berjalan berkelanjutan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :