Partai Politik Diminta Evaluasi Kadernya di Parlemen, Gagalnya Paripurna DPRD Lingga Kedua Jadi Sorotan

Partai Politik Diminta Evaluasi Kadernya di Parlemen, Gagalnya Paripurna DPRD Lingga Kedua Jadi Sorotan

Suasana ruang sidang DPRD Kabupaten Lingga tampak sepi dan kosong melompong pada Senin (13/7/2026) sore. Hingga lebih dari 30 menit dari jadwal yang ditentukan, kursi pimpinan maupun kursi anggota dewan tidak terisi. Para tamu undangan yang telah hadir terpaksa menunggu tanpa kepastian, sebelum akhirnya pembatalan paripurna disampaikan secara lisan oleh staf Sekretariat DPRD.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews — Gagalnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga untuk kedua kalinya dalam agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, politisi senior Provinsi Kepulauan Riau, Alias Wello—yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Lingga pada awal pembentukan kabupaten tersebut—pernah berpesan agar partai politik melakukan evaluasi di Kabupaten Lingga dan memberikan tekanan agar kondisi di daerah itu tidak semakin memburuk. 

Di tengah kondisi anggaran yang sulit, DPRD Lingga justru dinilai tidak solid dan terkesan abai dengan keadaan daerah.

Baca juga: DPRD Kepri Sebut WTP Bukan Segalanya, 7 Fraksi Kritis Soal PAD Tak Tercapai, Belanja Modal 6,24%, dan SiLPA Rp19 M

Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menjadi momentum bagi partai politik untuk melakukan evaluasi terhadap kader-kadernya yang dipercaya menduduki jabatan strategis di DPRD.

Rapat paripurna sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 13.30 WIB, setelah agenda serupa juga mengalami penundaan karena tidak memenuhi kuorum. Ruang rapat paripurna telah dipersiapkan, sementara tamu undangan mulai berdatangan. 

Sejumlah kepala desa, anggota BPD, kepala OPD, serta perwakilan instansi vertikal terlihat hadir memenuhi undangan resmi.

Namun, hingga mendekati jadwal pelaksanaan, suasana ruang sidang masih sepi. Dari unsur pimpinan daerah belum tampak hadir. Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, rapat tidak kunjung dimulai. 

Tanpa adanya pengumuman resmi di ruang sidang oleh Ketua DPRD maupun Sekretaris DPRD, sejumlah staf Sekretariat DPRD mendatangi para tamu undangan dan menyampaikan bahwa rapat paripurna dibatalkan.

Pembatalan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan tamu undangan, terutama kepala desa dan anggota BPD yang telah menempuh perjalanan jauh untuk menghadiri agenda tersebut. Selain menghabiskan waktu, mereka juga harus mengeluarkan biaya perjalanan.

Di tengah kondisi tersebut, berbagai isu yang berkembang di internal DPRD Lingga kembali menjadi perhatian publik, di antaranya terkait pengelolaan anggaran yang dinilai kurang transparan. Muncul anggapan bahwa informasi mengenai kondisi keuangan DPRD serta hak-hak keuangan anggota dewan belum dikomunikasikan secara terbuka kepada seluruh anggota. 

Selain itu, praktik perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD juga menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Sejumlah pihak menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran perjalanan dinas agar benar-benar berorientasi pada kepentingan kedinasan.

Pengamat tata kelola pemerintahan juga mengingatkan pentingnya penerapan asas kolektif dan kolegial dalam penyelenggaraan DPRD. Prinsip tersebut menegaskan bahwa keputusan dan pengelolaan lembaga dilakukan secara bersama-sama oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD, bukan ditentukan oleh satu orang atau satu pihak saja. 

Ketua DPRD memang memiliki fungsi sebagai koordinator dalam memimpin jalannya persidangan dan mewakili lembaga, namun setiap kebijakan kelembagaan tetap harus dibangun melalui koordinasi dan musyawarah.

Melihat kondisi tersebut, muncul dorongan agar partai-partai politik melakukan evaluasi terhadap kadernya yang duduk di Alat Kelengkapan DPRD, termasuk unsur pimpinan DPRD. 

Evaluasi itu dinilai penting menjelang pergantian atau penyusunan kembali Alat Kelengkapan DPRD yang lazim dilakukan setelah memasuki masa jabatan sekitar 2,5 tahun, sehingga dapat menghadirkan kepemimpinan yang mampu membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih baik di lingkungan DPRD.

Baca juga: Hanya Segelintir Anggota Hadir, Paripurna Pertanggungjawaban APBD Lingga 2025 Gagal Digelar

Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD diharapkan tetap menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal. Permasalahan internal hendaknya tidak sampai menghambat pembahasan agenda-agenda penting yang berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat kini berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat segera membangun komunikasi yang lebih baik agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat terlaksana. Harapan itu bahkan disampaikan dengan nada ringan oleh sebagian masyarakat, mengutip judul lagu Tagor Pangaribuan, "Jangan Sampai Tiga Kali."

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :