Kejagung Keluarkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Jakarta, Batamnews — Kejaksaan Agung membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan setelah batas waktu pengumpulan data yang diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi dinyatakan selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data 2x sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin. 13 Juli 2026.
Baca juga: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri: Sudah Gelar Perkara
Perintah penghentian itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Saat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional, termasuk menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim ini disiapkan untuk mempelajari seluruh administrasi perkara dan menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pejabat internal Kejaksaan.
"Yang jelas kita kan baru menerima (administrasi). Nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus ini, karena penyidik kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Anang.
Baca juga: Rudi Margono: Plt Jampidsus Eks Kajati DKI yang Pernah Jerat Gubernur Kepri Kasus Korupsi
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. Nah ini kita pelajari seperti apa. Saya belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuk seperti apa," lanjutnya.

Komentar Via Facebook :