Penyidik Bantah Intimidasi di Sidang Kasus Kematian Calon LC Batam: "Kami Tidak Pernah Menekan"
Empat Terdakwa menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin 13 Juli 2026 (Jamaluddin/Batam)
Batam, Batamnews — Dua penyidik kepolisian yang menangani kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 13 Juli 2026. Keduanya dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk menanggapi pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh para terdakwa dan saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi dua hakim anggota.
Salah seorang penyidik, Ridho, membantah adanya intimidasi selama proses penyidikan. Menurut dia, pemeriksaan terhadap para terdakwa dilakukan sesuai prosedur dan didampingi penasihat hukum.
"Pada saat penyidikan kami tidak pernah melakukan intimidasi. Saat pemeriksaan, para terdakwa selalu didampingi pengacara," kata Ridho di hadapan majelis hakim.
Ridho menjelaskan pemeriksaan terhadap empat terdakwa dilakukan secara terpisah dengan melibatkan empat penyidik berbeda. Keterangan terdakwa Wilson, kata dia, diperiksa hingga tiga kali sebelum dituangkan ke dalam berita acara.
"Setelah pemeriksaan selesai, para terdakwa diberikan kesempatan membaca kembali hasil pemeriksaan. Jika ada yang tidak sesuai langsung diperbaiki sebelum diparaf," ujarnya.
Ia juga membantah adanya tekanan terhadap saksi maupun tersangka. Setiap saksi rata-rata dimintai keterangan selama satu hingga dua jam.
Dalam kesaksiannya, Ridho ditanya mengenai peran sejumlah orang di lokasi kejadian, salah satunya saksi Miu. Berdasarkan hasil penyidikan dan rekaman CCTV, penyidik menilai Dinda Suci Ramadhani alias Miu hanya menjalankan perintah terdakwa Wilson Lukman alias Koko.
"Kami melihat peran Miu hanya mengikuti perintah. Dalam rekaman CCTV terlihat dan terdengar Miu diperintah oleh Wilson," kata dia.
Ridho menegaskan penetapan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing pihak.
Perkara ini bermula dari kematian Dwi Putri Aprilian Dini, perempuan yang disebut datang ke sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Batuampar, Batam, untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada November 2025.
Berdasarkan dakwaan jaksa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan fisik dan penyiksaan selama beberapa hari sebelum meninggal dunia.
Jaksa mendakwa Wilson Lukman alias Koko bersama tiga orang lainnya melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga terdakwa lain yang perkaranya disidangkan secara terpisah adalah Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap korban sejak 25 hingga 27 November 2025 di rumah yang dijadikan mess dan tempat operasional agensi LC tersebut.

Komentar Via Facebook :