FBI dan Kedubes AS Ikut Periksa Uang Dolar Sitaan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Nilai Capai Rp60 M

FBI dan Kedubes AS Ikut Periksa Uang Dolar Sitaan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Nilai Capai Rp60 M

Penamapakan tumpukan uang barang bukti dari kasus mantan jampidsus yang dipamerkan polisi pada konfrensi pers.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menempuh langkah internasional dengan menggandakan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Kedutaan Besar AS, serta Kedutaan Besar Singapura untuk meneliti uang dolar yang disita dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

Pemeriksaan silang ini dilakukan untuk memastikan keabsahan barang bukti yang diduga bernilai puluhan miliar rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa barang bukti yang tengah diuji tidak hanya berupa uang tunai dalam mata uang asing, tetapi juga emas batangan. 

Baca juga: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri: Sudah Gelar Perkara

Saat ini, pihaknya bersama PT Pegadaian telah memulai pengecekan terhadap 74 kilogram emas yang disita, guna memastikan keaslian dan beratnya.

"Ini ada uang Dolar AS, Dolar Singapura, rupiah, termasuk emas batangan. Uji akan dilakukan terhadap Dolar Singapura dan Dolar AS dengan melibatkan FBI, Kedutaan Amerika, Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia," ujar Budi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses pengecekan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara lanjutan yang kini dilimpahkan dari tim investigasi gabungan (Joint Investigation) ke Kejaksaan Agung. 

"Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kafe De'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari tempat tersebut, petugas menyita dokumen, ponsel, dan uang tunai dalam jumlah besar.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, merinci jumlah uang yang diamankan dari lokasi kafe. 

"Terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya mendekati Rp60 miliar," ungkap Totok.

Baca juga: Profil Prof. Rudi Margono: Mantan Kejati Kepri yang Kini Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus

Selain itu, dari penggeledahan di Point Money Changer, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor. Penetapan tersebut dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. 

Ia diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi besar, yakni di sektor batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Perkara ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja) yang dibentuk khusus.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :