ASN Batam Meninggal Saat Bertugas, Keluarga Terima Santunan Rp248 Juta dari Taspen
Pemerintah Kota Batam bersama PT Taspen menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Abdul Aziz, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk dan meninggal dunia saat menjalankan tugas. (Foto: dok.Diskominfo Batam)
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam bersama PT Taspen menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Abdul Aziz, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk dan meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kepada ahli waris almarhum di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/7/2026).
Almarhum Abdul Aziz diketahui meninggal dunia akibat serangan jantung saat melaksanakan tugas. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja PT Taspen, keluarga yang ditinggalkan menerima manfaat santunan dengan total sekitar Rp248 juta.
Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Ia juga memberikan apresiasi kepada PT Taspen yang dinilai mampu menyelesaikan seluruh proses administrasi dengan cepat sehingga hak ahli waris dapat segera diterima.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Taspen yang telah menyelesaikan seluruh proses dengan baik dan tepat waktu. Kecepatan pelayanan seperti ini menunjukkan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada ASN beserta keluarganya ketika menghadapi musibah," ujar Amsakar.
Menurutnya, keberadaan program perlindungan sosial bagi ASN merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada para aparatur yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Tidak ada yang dapat menggantikan sosok almarhum, tetapi kami berharap perhatian dan perlindungan dari negara ini dapat menjadi penguat bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan," katanya.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam yang juga Komisaris Utama PT Taspen, Fary Francis, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar seluruh hak peserta maupun ahli waris dapat diterima secara cepat dan tanpa hambatan.
"PT Taspen terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin mudah dan cepat. Kami ingin memastikan setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara optimal sehingga manfaat program dapat dirasakan tepat saat dibutuhkan," ujar Fary.
Ia menambahkan, sinergi antara PT Taspen dan Pemerintah Kota Batam menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan perlindungan yang optimal bagi ASN dan keluarganya.
Sementara itu, mewakili keluarga almarhum Abdul Aziz, ahli waris menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan pelayanan yang diberikan selama proses pengurusan santunan hingga seluruh hak diterima.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Batam beserta jajaran Pemerintah Kota Batam dan PT Taspen yang telah memberikan pelayanan dengan sangat baik. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan Bapak dan Ibu semua," ujar perwakilan keluarga.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bukti sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan PT Taspen dalam memastikan perlindungan sosial bagi ASN beserta keluarganya tetap berjalan dengan baik.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, negara tidak hanya memberikan perlindungan kepada aparatur yang mengabdikan diri dalam menjalankan tugas, tetapi juga menghadirkan kepastian dan jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan ketika risiko kerja terjadi.

Komentar Via Facebook :