Wajib Tahu! BPOM Rilis Daftar 12 Obat Herbal Ilegal yang Mengandung BKO
ilustrasi
Batam, Batamnews — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap praktik curang dalam peredaran obat bahan alam (OBA) di Indonesia. Dalam pengawasan selama April 2026, BPOM menemukan 12 produk ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, temuan ini masih didominasi oleh produk dengan klaim stamina pria atau sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat. Disusul produk berklaim pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein.
"BPOM menemukan OBA dengan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yaitu produk klaim penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol," ujar Taruna dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman BPOM, Minggu, 12 Juli 2026.
Selain itu, lanjutnya, ditemukan pula produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak napas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat atau CTM. Masih ada temuan produk pelangsing yang mengandung sibutramin.
Berikut daftar 12 produk yang mengandung BKO:
- S Sepuluh
- Remurat 001
- Jamu Asam Urat Flu Tulang
- Kopi Badak Juooss
- Kopi Joss
- Kenzo
- Red Bull
- Codryceps Zhi Ke Bao Capsules
- Herbal Slim
- Sapu Jagat
- Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao
- Vall-Boon 606 Antacid Tablets
Taruna menegaskan, penambahan bahan kimia obat dalam produk yang diklaim alami adalah bentuk kecurangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan," tegasnya.
"BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," tambahnya.
Penggunaan OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat memicu efek samping serius. Sildenafil sitrat, misalnya, adalah obat keras untuk disfungsi ereksi yang seharusnya hanya dengan resep dokter. Penggunaan sembarangan dapat menyebabkan penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, hingga kerusakan hati dan ginjal.
Sementara parasetamol dalam dosis tidak terkontrol berisiko mengganggu fungsi hati.
Taruna secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas secara sembarangan. Sesak napas bisa menjadi tanda kondisi kesehatan serius yang memerlukan pemeriksaan tenaga medis.
Baca juga: Musik Kedai Tuak Terlalu Keras di Dini Hari, Warga Langsung Lapor Polisi 110
"Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen," katanya.
BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO. Tautan penjualan daring juga diblokir. Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi serta mengedarkan produk tersebut tengah berlangsung.
Pelaku terancam sanksi berat sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Komentar Via Facebook :