Rudi Margono: Plt Jampidsus Eks Kajati DKI yang Pernah Jerat Gubernur Kepri Kasus Korupsi
Prof. Dr Rudi Margono, SH, MHum.
Batam, Batamnews – Nama Prof. Dr Rudi Margono, SH, MHum, kembali mencuat setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pria yang pernah memimpin penuntutan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2010 ini kini mengisi posisi strategis di puncak penegakan hukum.
Penunjukan Rudi tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 yang terbit pertengahan Juli 2026. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Baca juga: Profil Prof. Rudi Margono: Mantan Kejati Kepri yang Kini Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu, 11 Juli 2026.
Karier Rudi di bidang hukum korupsi terbilang mentereng. Sebelum menangani kasus Ismeth Abdullah, pada tahun 2008, di era kepemimpinan Ketua KPK Antasari Azhar, ia dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi untuk menelusuri mega-skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) – salah satu kasus keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Saat menjabat sebagai Kajati Kepri dan Kajati DKI Jakarta, Rudi dikenal fokus pada pemulihan aset negara (asset recovery), pengusutan mafia tanah, serta pencegahan kebocoran pendapatan daerah melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.
Pada 2023, ia mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya perwakilan jaksa yang menembus enam besar.
Sejumlah Jabatan Strategis
Sepanjang kariernya, Rudi telah mengemban berbagai jabatan penting:
- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur
- Wakajati DI Yogyakarta
- Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau
- Kajati DKI Jakarta (Maret 2024)
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejagung RI
Baca juga: BREAKING: Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
Harta Kekayaan Bersih Rp7,29 Miliar
Sebagai pejabat publik, Rudi rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Berdasarkan laporan periodik 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026, total kekayaannya mencapai Rp7,29 miliar dengan rincian:
- Tanah dan Bangunan: Rp6,66 miliar tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp5 juta (satu unit sepeda motor Honda tahun 2010)
- Harta Bergerak Lainnya: Rp77 juta
- Kas dan Setara Kas: Rp546,2 juta
Seluruh nilai tersebut merupakan harta bersih karena Rudi tercatat tidak memiliki utang.
Dengan total pengalaman lintas instansi dan rekam jejak di bidang pemberantasan korupsi, publik menanti langkah Rudi Margono dalam menjalankan amanat barunya sebagai Plt Jampidsus Kejagung.

Komentar Via Facebook :