BREAKING: Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Jakarta, Batamnews - Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang kepada wartawan.
Baca juga: Polisi Pamerkan 74 Kg Emas & Ratusan Miliar Rupiah, Ini Barang Bukti Kasus Korupsi Batubara
Kejagung menghormati keputusan Febrie dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan normal.
Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Rudi saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Anang menjelaskan langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
"Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Anang.
Rudi Margono bukanlah sosok baru di lingkungan kejaksaan. Ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain:
- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta
- Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Pada 2023, Rudi diketahui mengikuti seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menjadi satu-satunya jaksa yang lolos hingga enam besar.
Baca juga: Surat AGHT Kejagung Beredar Sehari Setelah Polisi Geledah Kafe de’Clan
Kejagung juga menyampaikan bahwa proses hukum terkait tiga dugaan kasus korupsi yang saat ini ditangani Polri tetap berjalan. Ketiga kasus tersebut adalah pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Anang mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutup Anang.

Komentar Via Facebook :