Mangrove Nyaris Ludes, Penimbunan Pesisir Marina City Batam Picu Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan

Mangrove Nyaris Ludes, Penimbunan Pesisir Marina City Batam Picu Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan

Ratusan pohon bakau di kawasan yang berada di seberang Holiday Inn Resort Batam telah ditebang. Kini, lahannya mulai dipersiapkan untuk kegiatan penimbunan, Sabtu 11 Juli 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Hamparan hutan mangrove yang selama bertahun-tahun tumbuh di kawasan pesisir Marina City, Kecamatan Sekupang, Batam, kini nyaris lenyap. Ratusan pohon bakau di kawasan yang berada tepat di seberang Holiday Inn Resort Batam telah ditebang, sementara lahannya mulai dipersiapkan untuk kegiatan penimbunan dan pematangan.

Pantauan Batamnews pada Sabtu, 11 Juli 2026, menunjukkan perubahan drastis di kawasan pesisir tersebut. Berdasarkan citra Google Earth, area seluas sekitar 70.723,71 meter persegi di titik koordinat 1°04'25.07"N 103°55'52.12"E yang sebelumnya dipenuhi vegetasi mangrove kini telah diratakan.

Tanah timbunan berwarna merah tampak menutupi sebagian besar lahan. Di lokasi juga terlihat sebuah pos penjagaan yang telah berdiri, sejumlah kendaraan operasional terparkir, serta satu unit buldoser yang berada di tengah area yang sedang dipersiapkan.

Meski masih terdapat sisa batang dan akar mangrove yang belum dibersihkan, sebagian besar kawasan telah berubah menjadi lahan terbuka. Kerusakan serupa juga terlihat di sisi pesisir yang berbatasan dengan saluran laut kecil.

Pada area lain seluas sekitar 10.536,61 meter persegi di koordinat 1°04'23.33"N 103°55'50.40"E, puluhan pohon mangrove tampak telah ditebang dan rusak akibat aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di kawasan tersebut.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan dampak ekologis yang ditimbulkan. Selama ini, mangrove memiliki peran penting sebagai benteng alami penahan abrasi, pelindung kawasan pesisir dari hempasan gelombang, sekaligus menjadi habitat dan lokasi pemijahan berbagai jenis biota laut.

Selain berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir, hilangnya mangrove juga dikhawatirkan berdampak terhadap mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir di sekitar Tanjung Riau yang lokasinya tidak jauh dari area penimbunan.

Kekhawatiran serupa disampaikan seorang warga yang menghubungi Batamnews melalui pesan Instagram. Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru di kawasan Marina.

"Terjadi penimbunan diduga ilegal. Pohon mangrove yang seharusnya menjadi penopang kawasan pesisir ditebang dan dialihfungsikan. Lokasinya di seberang, depan Holiday Inn. Dampaknya bisa dirasakan hingga ke perumahan di Marina yang selama ini sering mengalami banjir," kata warga tersebut.

Warga lainnya, Alwi, yang ditemui di sekitar lokasi mengaku perubahan kawasan itu berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.

Menurutnya, kawasan mangrove tersebut sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang kerap dikunjungi masyarakat untuk mencari hasil laut maupun sekadar berwisata.

"Dulu sering ke sana, sekadar rekreasi atau mencari kerang dan hasil laut," kata Alwi.

Hingga kini, identitas pihak yang melakukan kegiatan pematangan lahan tersebut masih menjadi tanda tanya. Saat melakukan penelusuran di lokasi, Batamnews tidak menemukan papan proyek, plang perusahaan, maupun informasi yang menjelaskan pelaksana kegiatan dan tujuan pembangunan di kawasan tersebut.

Karena minimnya informasi yang tersedia, status perizinan maupun perusahaan yang melakukan pembukaan lahan dan penimbunan di kawasan pesisir Marina City itu juga belum diketahui.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap status administrasi lahan dan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

"BP Batam berkomitmen agar setiap pemanfaatan lahan di wilayah kerjanya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, serta tetap memperhatikan aspek tata ruang dan perlindungan lingkungan," kata Harlas.

Saat ditanya mengenai status alokasi lahan, perizinan, serta perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tersebut, Harlas menegaskan bahwa kawasan itu merupakan PL alokasi perusahan yang berada di atas HPL, tidak termasuk masuk kawasan hutan, dan sesuai dengan peraturan Wali Kota.

"Karena lokasi tersebut bukan merupakan kawasan hutan lindung, pihak perusahaan telah melakukan ganti rugi mangrove," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :