Lahan KASIBA Mangsang Masuk PL Perusahaan, DPRD Batam Turun Tangan
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan lahan yang dihadapi warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. (Foto: dok.DPRD Batam)
Batam, Batamnews – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan lahan yang dihadapi warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Sebagian kawasan permukiman warga diketahui masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) milik perusahaan.
RDPU yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) siang itu dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli, SE., MM., dan Jimy Siburian, SH.
Rapat turut dihadiri sejumlah instansi dan pihak terkait, di antaranya Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, Kecamatan Sungai Beduk, Kelurahan Mangsang, manajemen PT Jeny Prima Putra dan PT Gulber Batam, penasihat hukum Sutjahjo Heri Murti, SH., MH., perwakilan Pimpinan PAC Ansor Sungai Beduk, Ketua RT dan RW KASIBA Mangsang, serta perwakilan PERWADEM (Persaudaraan Warga Demak) sebagai pelapor.
Dalam pengantarnya, Muhammad Mustofa menegaskan bahwa RDPU digelar untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang terjadi sekaligus mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Menurutnya, Komisi I DPRD Kota Batam ingin memastikan setiap pihak memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan sehingga permasalahan penguasaan lahan di kawasan KASIBA Mangsang dapat dipahami secara utuh.
“Kita harapkan pertemuan ini dapat memfasilitasi titik temu dari persoalan yang ada terkait penguasaan lahan di sana. Untuk itulah kita hadirkan pihak dari Direktorat Lahan BP Batam agar diketahui titik-titik penguasaan lahannya,” ujar Mustofa.
Melalui forum tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam berharap tercipta komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
DPRD juga mendorong agar permasalahan status lahan di KASIBA Mangsang dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga maupun seluruh pihak yang berkepentingan.

Komentar Via Facebook :