Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pelajar oleh Dua Pegawai SPPG Aviari Batam
Suasana Mapolsek Batu Aji di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kamis, 9 Juli 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Kepolisian Sektor Batuaji masih menyelidiki dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar sekolah menengah atas berinisial R (16) yang diduga dilakukan oleh dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aviari, Kota Batam.
Korban mengalami luka dan memar di bagian wajah setelah diduga dipukul oleh pelaku yang disebut bekerja sebagai petugas keamanan dan sopir di lingkungan SPPG tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Batuaji, Inspektur Dua Muhammad Rizky Fitryanor, mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.
Menurut Rizky, insiden bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor yang mengalami mogok di depan kantor SPPG di kawasan Batuaji. Saat berupaya menghidupkan kembali kendaraannya, korban beberapa kali menggeber gas hingga menimbulkan suara bising.
Suara tersebut kemudian memicu teguran dari seorang petugas keamanan SPPG. Teguran itu berlanjut menjadi adu mulut antara korban dan petugas keamanan.
"Setelah itu korban meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor," kata Rizky pada Kamis, 9 Juli 2026.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengaku dikejar oleh dua orang yang datang dari arah SPPG sebelum akhirnya dihentikan di tengah perjalanan.
"Menurut keterangan korban, dia dikejar, kemudian dihentikan dan dipukul," ujar Rizky.
Polisi Dalami Keterangan Korban dan Terduga Pelaku
Penyidik telah memeriksa salah seorang terduga pelaku. Dalam keterangannya, orang tersebut mengakui melakukan pemukulan terhadap korban, namun membantah adanya pelaku lain yang ikut melakukan kekerasan.
"Pelaku mengaku hanya dia seorang yang melakukan pemukulan. Sementara korban menyebut ada dua orang yang memukulnya. Ini yang masih kami dalami," kata Rizky.
Polisi juga tengah menelusuri peran seorang pria lain yang datang bersama terduga pelaku menggunakan sepeda motor. Berdasarkan keterangan sementara, orang tersebut disebut hanya mengantar dan menunggu di atas kendaraan saat kejadian berlangsung.
Meski demikian, penyidik masih memastikan apakah yang bersangkutan turut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Selain memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, polisi juga berupaya menemukan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk warga yang disebut sempat melerai peristiwa tersebut.
"Kami meminta pihak korban menunjukkan identitas saksi yang mengetahui kejadian agar kronologi peristiwa bisa lebih jelas," ujar Rizky.
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan sambil menunggu hasil visum korban dan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
"Belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil visum dan melengkapi keterangan para saksi agar peristiwa ini menjadi terang," katanya.
Kuasa Hukum Soroti Lambatnya Penanganan
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBHMK), Ahmad Fauzi, menyampaikan kronologi berdasarkan keterangan korban.
Menurut Fauzi, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat korban hendak pulang sekolah. Sepeda motor yang dikendarainya mogok sehingga korban berusaha menghidupkan mesin dengan menggeber gas.
"Korban ditegur oleh salah seorang sekuriti karena menggeber motor. Teguran itu kemudian berujung cekcok," kata Fauzi usai menindaklanjuti laporan di Polsek Batuaji.
Setelah cekcok tersebut, korban meninggalkan lokasi. Namun sekitar 1,5 kilometer dari tempat kejadian, korban diduga diikuti oleh dua orang sebelum akhirnya dikeroyok.
"Korban dipukul berkali-kali, sekitar lima kali mengenai kepala dan wajah. Selain itu korban juga mengaku sempat mendapat ancaman dari para pelaku," ujarnya.
Usai kejadian, korban bersama ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batuaji.
Fauzi menilai proses penanganan perkara berjalan lambat karena hingga 18 hari setelah laporan dibuat, penyidik baru memanggil satu orang terduga pelaku.
"Padahal identitas kedua pelaku sudah jelas. Kami berharap keduanya segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Fauzi.
LSBHMK juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa terkecuali serta menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
Selain itu, lembaga tersebut meminta aparat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban yang masih berstatus anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Komentar Via Facebook :