Kasus Penganiayaan Anak Kembar di Sekupang Batam Masuk Polisi, Keluarga Desak Percepatan Setelah Dilaporkan
Ilustrasi gambar dibuat dengan AI.
Batam, Batamnews – Sebuah kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak, termasuk sepasang anak kembar, di kawasan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kini tengah diselidiki oleh Polsek Sekupang.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sore itu dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak berwajib pada hari yang sama.
Cerita ini bermula ketika sejumlah anak pulang ke rumah mereka di kawasan Lapangan Fasum Tiban BTN. Mereka mengaku kepada ayah mereka bahwa dirinya dan saudara-saudaranya telah dipukul oleh seorang pria berinisial SB. Pukulan disebutkan mengenai bagian leher dan pipi.
Baca juga: Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Kembali Masuk 20 Juli 2026
Mendengar pengakuan itu, sang ayah sontak mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan kebenaran dan meminta penjelasan. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, pertemuan itu justru memanas.
Terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada tindakan fisik. Dalam laporan polisi, sang ayah juga diduga menjadi korban setelah ia dikabarkan ditendang oleh terlapor hingga terjatuh. Keributan itu akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, anak-anak korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, tangan kanan dan kiri, dada, hingga pinggang. Pihak keluarga yang resah akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sekupang dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum korban, Eri Syahrial, menyampaikan harapan agar kepolisian segera bertindak tegas. Mengingat para korban masih anak-anak yang dilindungi undang-undang, ia meminta penanganan dilakukan secara cepat dan profesional.
“Kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, sehingga membutuhkan perhatian serius agar para korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum,” ujar Eri saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juli 2026.
Sementara itu, Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, membenarkan bahwa laporan tersebut kini sedang berada di meja penyidik. Pihaknya mengaku masih menunggu satu hal penting untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Perkara ini sedang berproses. Kami hanya tinggal menunggu hasil visum korban,” ujarnya singkat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus dan akan ditangani sesuai dengan mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.

Komentar Via Facebook :