Dju Seng Bantah Rusak Hutan Lindung Batam: "Saya Cuma Ikuti Izin BP Batam, Tak Tahu Batas Lahan"
Dju Seng didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 9 Juli 2026. (Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews — Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai terdakwa, pengusaha Dju Seng angkat bicara di persidangan. Ia membantah sengaja merusak hutan lindung mangrove di Tanjung Gundap, Sagulung, Batam.
"Pekerjaan itu berdasarkan dokumen dari BP Batam. Saya tidak tahu itu kawasan hutan lindung," ujar Dju Seng di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 9 Juli 2026.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama Monalisa dan Randi mendengarkan keterangan terdakwa dalam sidang pemeriksaan.
Baca juga: Surat AGHT Kejagung Beredar Sehari Setelah Polisi Geledah Kafe de’Clan
Dju Seng mengaku tidak pernah turun langsung mengawasi proyek pematangan lahan yang berlangsung dari Mei hingga Oktober 2023. Pekerjaan di lapangan, kata dia, diserahkan kepada tim teknis dan manajer proyek bernama Marwin.
"Saya hanya terima laporan perkembangan. Saya tidak tahu batas-batas lokasi secara rinci," jelasnya.
Perusahaan yang dipimpinnya, menurut Dju Seng, telah mengantongi sejumlah dokumen resmi. Mulai dari Penetapan Lokasi (PL), fatwa planologi, dokumen lingkungan, hingga izin pendukung lainnya.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran dari petugas. Bahkan, ia baru mengetahui adanya masalah setelah proses pemeriksaan dimulai.
"Saya juga tidak pernah terima laporan dari bawahan soal larangan melanjutkan pekerjaan," tegasnya.
Dju Seng menyebut kondisi lahan saat pertama kali dikerjakan sudah tidak berupa hutan mangrove alami. "Yang saya lihat sudah berupa tanah merah. Pernah dikelola sebelumnya," katanya.
Perusahaan disebut telah membayar kewajiban kepada BP Batam lebih dari Rp10 miliar. Pada September 2022, Dju Seng mengaku pernah mengirim surat ke BP Batam menanyakan status lahan, namun tidak mendapat tanggapan.
Kuasa hukum Dju Seng, Andreas, memperkuat keterangan kliennya. Menurut dia, lokasi pekerjaan sudah terbuka dan bukan hutan alami.
"Jangan sampai muncul kesan yang dikerjakan itu hutan. Padahal bukan," kata Andreas usai sidang.
Ia menunjukkan surat BP Batam kepada instansi kehutanan tahun 2022 yang meminta penyelesaian tumpang tindih status kawasan. Surat itu, kata Andreas, tidak dijawab hingga pekerjaan dimulai Mei 2023.
Keterangan Dju Seng bertolak belakang dengan dakwaan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum menyebut Dju Seng memerintahkan pematangan lahan dengan metode cut and fill di kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV. Aktivitas menggunakan puluhan dump truck dan buldoser itu berlangsung hingga Oktober 2023.
Hasil pengukuran menunjukkan sekitar 5,989 hektare area pekerjaan berada di kawasan hutan lindung. Sebanyak 2.021 hektare di antaranya masuk dalam area Penetapan Lokasi perusahaan, tetapi tidak diajukan untuk fatwa planologi. Sementara 3.968 hektare lainnya berada di luar seluruh area Penetapan Lokasi yang dimiliki terdakwa.
Penetapan kawasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018.
Jaksa juga mengungkap petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam telah memberi peringatan lisan sejak Mei 2023 dan mengirim surat teguran September 2023. Namun pekerjaan tetap berlanjut hingga dihentikan aparat pada 5 Oktober 2023.
Baca juga: Kejagung Sita 390 Ton Tanah LTJ di Batam, Ungkap Fakta 2 Kali Ekspor Ilegal Sudah Lolos
Saksi dari BP Batam dalam sidang sebelumnya menyebut kegiatan itu berlangsung tanpa izin pematangan lahan. Baru pada April 2024 enam bulan setelah dihentikan perusahaan mengajukan izin.
Akibat perusakan mangrove, ahli menghitung kerugian lingkungan dan biaya pemulihan mencapai lebih dari Rp23,7 miliar.
Dju Seng didakwa melanggar ketentuan pidana kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan secara tidak sah oleh korporasi.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa.

Komentar Via Facebook :