PMII Minta Wali Kota Nonaktifkan Kadisdik Batam, Ini Alasannya
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan saat memberikan sambutan mengenai SPMB 2026. (Tangkapan Layar Akun YouTube Resmi Disdik Kota Batam)
Batam, Batamnews - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam meminta Wali Kota Batam menggunakan kewenangannya untuk membebastugaskan sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Permintaan ini diajukan di tengah proses pemeriksaan yang sedang berjalan di kepolisian dan Inspektorat Daerah.
Sekretaris PC PMII Kota Batam, Hidayatuddin, menyampaikan permintaan itu menanggapi pernyataan Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Sebelumnya, Amsakar menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum atas laporan dugaan eksploitasi anak yang dilayangkan organisasi mahasiswa tersebut.
"Saya mencatat pernyataan Bapak Wali Kota yang menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada proses hukum. Prinsip menghormati independensi aparat penegak hukum memang harus dijaga. Namun prinsip itu tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap pasif dalam ranah yang justru menjadi kewenangan wali kota sendiri, yaitu kewenangan kepegawaian," kata Hidayatuddin kepada Batamnews, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut dia, penghormatan terhadap independensi penegak hukum tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah daerah mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
PMII merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Kedua aturan itu, menurut mereka, membuka ruang bagi pejabat pembina kepegawaian untuk membebaskan sementara seorang pegawai dari tugas jabatannya demi kelancaran pemeriksaan.
Hidayatuddin menilai langkah tersebut diperlukan mengingat Kepala Dinas Pendidikan saat ini sedang menghadapi pemeriksaan atas laporan yang disampaikan PMII kepada Polresta Barelang dan Inspektorat Daerah Kota Batam.
"Ketentuan tersebut secara tegas memungkinkan pembebasan sementara dari tugas jabatan demi kelancaran pemeriksaan bagi pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat," ujarnya.
Ia menegaskan usulan pembebasan sementara tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung di kepolisian. Menurut PMII, langkah administratif justru diperlukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus melindungi kepentingan anak-anak yang menjadi pihak yang diduga terdampak dalam perkara tersebut.
"Langkah administratif ini semata-mata bertujuan menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta melindungi kepentingan korban yang merupakan anak, dan sama sekali bukan bentuk campur tangan terhadap independensi penegakan hukum," kata Hidayatuddin.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Kota Batam dalam perlindungan anak dan penegakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pemerintah kota tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau memang proses ini sudah berlanjut, biar proses hukum yang menyelesaikan. Saya selama ini kalau sudah masuk ke ranah hukum tidak akan pernah ikut campur dengan persoalan integritas aparat penegak hukum," kata Amsakar seusai rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 8 Juli 2026.
Amsakar meminta semua pihak menghormati independensi aparat penegak hukum dan mengingatkan agar dugaan eksploitasi anak tidak disimpulkan secara tergesa-gesa sebelum seluruh fakta diperiksa. Ia juga mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai substansi laporan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam tersebut dan berencana meminta penjelasan langsung kepada yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari laporan PMII Kota Batam kepada Polresta Barelang pada 30 Juni 2026 terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: BK DPRD Batam Periksa Mahasiswa, Segera Panggil Anggota Dewan Terlapor Kasus MBG
PMII menilai pelibatan ribuan pelajar SD dan SMP dalam pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis pada 21 Juni 2026 mengandung unsur eksploitasi dan manipulasi anak untuk kepentingan politik.
Organisasi mahasiswa itu berpendapat kegiatan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai pawai karena di dalamnya terdapat mobil komando, orasi, serta penyampaian dukungan terhadap program pemerintah.
Selain melaporkan Kepala Dinas Pendidikan, PMII juga mengadukan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam atas dugaan pelanggaran etik karena menghadiri kegiatan tersebut.

Komentar Via Facebook :