BK DPRD Batam Periksa Mahasiswa, Segera Panggil Anggota Dewan Terlapor Kasus MBG
Pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama bersama wali murid dan guru-guru ikut Pawai dukungan MBG di Batam, Minggu 21 Juni 2026. Selain pelajar dan Guru; pekerja dapur, dan relawan pun ikut mendukung dan meminta Program Makan Bergizi Gratis di Batam tetap dilanjutkan (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik anggota dewan terkait pelibatan pelajar dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 21 Juni lalu.
Ketua BK DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari empat perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Batam, Selasa, 7 Juli 2026. PMII merupakan pelapor dalam kasus ini.
"Kemarin kami sudah memanggil pihak mahasiswa dari PMII. Mereka hadir empat orang. Kami meminta keterangan untuk memproses laporan soal dugaan eksploitasi anak oleh anggota DPRD Batam," ujar Fadli, Rabu, 8 Juli 2026.
Baca juga: PMII Libatkan DP3AP2KB Kawal Dugaan Eksploitasi Pelajar dalam Pawai MBG di Batam
Pemeriksaan terhadap mahasiswa masih tahap awal. BK memverifikasi laporan dan kedudukan hukum pelapor. Selain itu, BK juga menanyakan substansi laporan serta bukti yang dimiliki.
"Pemeriksaan kami sebatas menanyakan laporan, legal standing, dan apa yang dilaporkan. Semua kami catat. Kami transparan kepada publik," kata Fadli.
Setelah memeriksa pelapor, BK berencana memanggil anggota DPRD yang dilaporkan. Namun, mekanisme pemanggilan masih dibahas karena menyesuaikan agenda masing-masing anggota dewan.
"Untuk mahasiswa sudah kami panggil, tinggal dewan yang sedang kami agendakan. Apakah dipanggil satu per satu atau bersamaan, masih kami bahas. Kami juga sesuaikan dengan kegiatan anggota dewan," jelas Fadli.
Ia memastikan proses pemeriksaan akan diselesaikan secepat mungkin.
PMII Batam melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra ke BK atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka diduga terlibat dalam pawai dukungan MBG yang diikuti ribuan pelajar SD dan SMP di Batam.
Tak hanya ke BK, PMII juga mengadukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dan tiga legislator tersebut ke Polresta Barelang. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Organisasi mahasiswa menilai pelibatan pelajar dalam kegiatan yang disertai mobil komando, orasi, dan ajakan mendukung program pemerintah perlu diuji melalui mekanisme hukum.
Baca juga: Dapur MBG Berdiri di Kawasan Prostitusi Sintai Batam, Mahasiswa Heran: Kenapa di Sana?
Di tengah proses etik, PMII mengaku mengalami intimidasi dari dua anggota DPRD yang menjadi terlapor. Menurut PMII, kedua legislator itu mendatangi pengurus organisasi mahasiswa sesaat setelah pemeriksaan di BK pada Selasa, 7 Juli 2026. PMII menilai tindakan itu dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap pelapor.
Batamnews telah berupaya meminta tanggapan dari Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, sebagai terlapor. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Komentar Via Facebook :