Surat AGHT Kejagung Beredar Sehari Setelah Polisi Geledah Kafe de’Clan

Surat AGHT Kejagung Beredar Sehari Setelah Polisi Geledah Kafe de’Clan

Ilustrasi gambar dibuat dengan AI, Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,

Nurjali

Batam, Batamnews - Surat dan pesan berantai yang diklaim berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia beredar luas melalui aplikasi percakapan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dokumen yang beredar itu memuat agenda rapat daring bertajuk Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan atau AGHT. Rapat tersebut disebut ditujukan kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dalam surat undangan yang beredar, rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 10.00 WIB melalui aplikasi Zoom. Surat itu mencantumkan nomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 dan disebut ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin.

Baca juga: Polisi Temukan Uang Dolar Singapura dan AS di Kafe Cipete, Diduga Terkait Kasus Korupsi Batu Bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel

Selain surat undangan rapat, turut beredar surat edaran lain bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026. Surat itu disebut diteken Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, dan berisi perintah peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi.

Dalam surat edaran tersebut, jajaran kejaksaan diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing. Pemantauan itu terutama terkait potensi AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas kejaksaan.

“Melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas kejaksaan,” demikian salah satu bunyi surat yang beredar.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Namun, yang kemudian memicu perhatian adalah beredarnya pesan berantai yang mengatasnamakan kesimpulan dari pertemuan tersebut. Dalam pesan itu disebutkan para kepala kejaksaan negeri diminta mencari kesalahan para kepala kepolisian resor untuk kemudian diungkap dan diekspos kepada media massa.

Pesan serupa juga menyebut kepala kejaksaan tinggi diminta melakukan hal yang sama terhadap para kepala kepolisian daerah. Jajaran kejaksaan juga disebut diminta melaporkan perkembangan pelaksanaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung mengenai keaslian surat undangan, surat edaran, maupun kebenaran isi pesan berantai yang beredar tersebut. Batamnews belum dapat memverifikasi secara independen apakah pesan berantai itu benar merupakan hasil atau kesimpulan dari rapat internal kejaksaan.

Batamnews masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Agung terkait dokumen dan pesan berantai tersebut, termasuk mengenai maksud penggunaan istilah AGHT dalam agenda rapat dan surat edaran yang beredar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, juga telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai dokumen dan rapat yang disebut diikuti jajaran kejaksaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Senopati belum memberikan keterangan.

Beredarnya surat AGHT itu terjadi sehari setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Perkara yang ditangani disebut terkait penanganan kasus PLN batu bara, PT Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan uang dalam brankas tersembunyi dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Selain Kafe de’Clan Signature, polisi juga menggeledah Koin Money Changer di wilayah Cipete. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita uang dengan total sekitar Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Polisi juga menyita sejumlah dokumen serta membawa tiga pegawai untuk kepentingan penyidikan.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D Mackbon menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam dua laporan polisi yang sedang ditangani. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.

Laporan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Usai penggeledahan itu, muncul sejumlah isu liar yang mengaitkan kepemilikan Kafe de’Clan Signature dengan pejabat Kejaksaan Agung. Namun Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah menyebut siapa pemilik kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan informasi yang mengaitkan pihak tertentu dengan kepemilikan kafe tersebut bukan berasal dari pernyataan resmi kepolisian.

Baca juga: Kejagung Sita 390 Ton Tanah LTJ di Batam, Ungkap Fakta 2 Kali Ekspor Ilegal Sudah Lolos

“Info dari mana? Silakan tanyakan sama yang bersangkutan. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah,” kata Budi kepada wartawan, Rabu malam.

Meski waktu beredarnya surat AGHT berdekatan dengan penggeledahan Kafe de’Clan Signature, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut. Keaslian dokumen dan kebenaran pesan berantai yang beredar masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :