BP Batam Ancam Cabut Lahan Telantar, Amsakar: Dua Tahun Tak Dibangun Bisa Ditarik

BP Batam Ancam Cabut Lahan Telantar, Amsakar: Dua Tahun Tak Dibangun Bisa Ditarik

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya dalam menertibkan pemanfaatan lahan di Kota Batam. Melalui Peraturan Kepala (PRK) Nomor 2 Tahun 2026, BP Batam memiliki kewenangan untuk menarik kembali alokasi lahan yang tidak dimanfaatkan atau tidak kunjung dibangun dalam jangka waktu dua tahun.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan kelanjutan dari langkah yang telah diterapkan sebelumnya untuk mendorong percepatan pembangunan di Batam.

"Kebijakan seperti yang tertuang dalam PRK ini memang mengatur bahwa dalam rentang waktu dua tahun, bilamana lahan tidak dibangun, maka dapat ditarik kembali. Kebijakan ini sudah kami lakukan sejak tahun lalu sehingga terjadi percepatan pembangunan, karena para pelaku usaha tahu lahan mereka bisa dicabut jika dibiarkan," ujar Amsakar saat ditemui rekan media, Rabu (8/7/2026).

Pengawasan Diperkuat dengan Sistem LMS

Selain mengandalkan regulasi, BP Batam kini memperkuat pengawasan melalui Land Management System (LMS). Sistem digital tersebut dirancang untuk memantau masa pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan kepada pelaku usaha.

Menurut Amsakar, sistem LMS akan memberikan indikator apabila lahan yang telah dialokasikan tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. Dengan begitu, BP Batam dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai istilah lahan tidur yang selama ini kerap disalahartikan.

Menurutnya, lahan tidur merupakan lahan yang telah dialokasikan kepada pihak ketiga, namun tidak kunjung dibangun atau dimanfaatkan.

Sementara itu, kawasan seperti Rempang-Galang bukan termasuk kategori lahan tidur karena statusnya masih berupa lahan yang di-floating dan belum dialokasikan kepada pihak mana pun. Ada pula lahan yang belum dialokasikan karena masih berada dalam kebijakan moratorium yang diterapkan sejak satu tahun terakhir.

Saat ditanya mengenai total luas lahan tidur di Batam, Amsakar mengaku belum dapat menyampaikan angka pasti.

"Nah, kalau ditanya berapa (jumlahnya), itu yang paling susah saya jawab. Idealnya saya harus buka data atau 'kitab' (dokumen resmi) dulu baru bisa kita sampaikan secara akurat," imbuhnya sembari berseloroh santai di hadapan kamera wartawan.

Pelaku Usaha Mulai Bergerak

Ketegasan BP Batam mulai mendapat respons dari para pemegang alokasi lahan. Salah seorang pengusaha yang memiliki lahan di kawasan pusat Kota Batam mengaku telah menerima surat peringatan dari BP Batam agar segera memanfaatkan aset yang dimilikinya.

Pengusaha tersebut mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan rencana pembangunan agar hak alokasi lahannya tidak dicabut.

"Kami sedang memetakan dan menggambar rencana, akan dibangun apa di sana. Kami dipastikan akan segera melakukan pembangunan di lahan itu. Surat peringatan (dari BP Batam) memang sudah diberikan kepada kami," ungkap pengusaha tersebut tanpa merinci proyek yang akan dibangun.

Melalui penerapan PRK Nomor 2 Tahun 2026 dan pengawasan berbasis Land Management System, BP Batam berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih optimal memanfaatkan lahan yang telah dialokasikan. Langkah ini diyakini akan mempercepat pembangunan, meningkatkan investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam secara berkelanjutan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :