Amsakar Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Minta Komisi II DPR RI Benahi Pembagian Urusan Pemerintahan
Amsakar Achmad selaku Wali kota Batam bersama Wakilnya Li Claudia Chandra di Gedung Graha Kepri Kota Batam dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu, 8 Juli 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menilai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota hingga kini masih menyisakan banyak area abu-abu. Menurutnya, kondisi tersebut kerap memicu gesekan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perlu segera dibenahi.
Pernyataan itu disampaikan Amsakar saat menghadiri pertemuan Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gubernur Kepulauan Riau, serta jajaran kementerian dan pemerintah daerah di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Dalam forum tersebut, Amsakar menyoroti posisi gubernur yang memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah. Menurutnya, pelaksanaan kedua fungsi itu tidak selalu berjalan selaras dengan kepentingan pemerintah kabupaten dan kota.
"Sering kali berjalan tidak seiring dengan daerah. Di Kepulauan Riau memang semuanya berjalan baik, tetapi kita juga mengetahui masih ada gesekan akibat pembagian tugas dan kewenangan yang belum tuntas," ujar Amsakar.
Ia menilai persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila pembagian urusan pemerintahan diatur secara tegas, mulai dari kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota tanpa menyisakan ruang interpretasi yang berbeda.
Sebagai contoh, Amsakar menyinggung perubahan kewenangan pembangunan sekolah menengah atas (SMA). Menurutnya, sebelum adanya perubahan regulasi, pembangunan SMA menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Batam. Namun, setelah aturan berubah, kewenangan itu beralih ke pemerintah provinsi.
"Ketika gubernur harus membangun SMA di Batam, itu menjadi persoalan. Dulu dibangun oleh pemerintah kota, sekarang menjadi kewenangan provinsi," katanya.
Selain sektor pendidikan, Amsakar juga menyoroti pengawasan ketenagakerjaan yang kini berada di bawah pemerintah provinsi. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi Batam yang memiliki aktivitas industri sangat tinggi.
Ia mengungkapkan, Batam memiliki sekitar 35 kawasan industri dengan sedikitnya 135 perkara perselisihan ketenagakerjaan. Seluruh persoalan tersebut saat ini harus ditangani di tingkat provinsi.
"Apakah sebanyak itu harus dibawa ke provinsi? Ini perlu dipertimbangkan kembali agar ada pembagian kewenangan yang lebih efektif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ujarnya.
Menurut Amsakar, kondisi serupa juga akan menyulitkan masyarakat di daerah kepulauan seperti Anambas, Natuna, maupun Lingga apabila seluruh urusan administratif harus diselesaikan di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Dompak.
Karena itu, ia berharap Komisi II DPR RI dapat mengevaluasi kembali pembagian urusan pemerintahan yang dinilai belum tuntas sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, Amsakar juga menilai peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah belum diberikan secara utuh. Dalam sejumlah persoalan lintas kewenangan, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya air, menurutnya masih diperlukan kejelasan mengenai batas tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Pertemuan tersebut mengangkat tema "Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang" dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Batam.

Komentar Via Facebook :