Amsakar Usul Lex Specialis Kependudukan untuk Batam, Soroti Lonjakan Migrasi
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar-Li Claudia. (Foto: dok.Diskominfo Batam)
Batam, Batamnews – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusulkan perlunya kebijakan khusus atau lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam. Usulan tersebut disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Amsakar hadir bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam pertemuan yang membahas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, termasuk implementasi program prioritas nasional, program strategis Presiden Prabowo Subianto, serta sektor pertanahan dan tata ruang.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Kepulauan Riau.
Dalam paparannya, Amsakar menyoroti pesatnya pertumbuhan penduduk Batam akibat tingginya arus migrasi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi kota yang memiliki luas daratan terbatas.
“Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menempati peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi. Kondisi ini sangat kontras dengan luas daratan Batam yang terbatas,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah penduduk mulai memberikan tekanan terhadap daya dukung lingkungan dan infrastruktur dasar, mulai dari penyediaan air bersih, listrik, hingga pelayanan publik. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan sosial yang berdampak pada iklim investasi.
Karena itu, Amsakar menilai Batam membutuhkan regulasi khusus di bidang administrasi kependudukan. Menurutnya, pengendalian penduduk tidak bisa dilakukan dengan pendekatan konvensional karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dianggap diskriminatif.
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi daerah seperti Batam, sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” katanya.
Selain membahas persoalan kependudukan, Amsakar juga memaparkan perkembangan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang menjadi salah satu proyek strategis nasional. Pemerintah Kota Batam, kata dia, telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare untuk pembangunan sekolah tersebut.
Ia menjelaskan, proyek dengan nilai investasi sekitar Rp160 miliar itu akan dibiayai sepenuhnya oleh konsorsium swasta. Setelah rampung, seluruh aset akan diserahkan kepada negara.
Pada kesempatan yang sama, Amsakar turut menyampaikan dukungan terhadap penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan sesuai ketentuan, khususnya dalam pengelolaan pertanahan dan pelayanan perizinan di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan seluruh aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif sekaligus memperjuangkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Ia juga mengusulkan agar pengendalian urbanisasi di Batam didukung melalui perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan seperti yang diterapkan di Kopenhagen.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran kepala daerah sebagai koordinator penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang agar proses investasi di daerah dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan adaptif.

Komentar Via Facebook :