Polda Kepri Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 8 Tersangka Diamankan

Polda Kepri Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 8 Tersangka Diamankan

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. (Foto: dok.Polda Kepri)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang pekan pertama Juli 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada periode 28 Juni hingga 4 Juli 2026 itu, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya.

Keberhasilan tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 0,89 gram, sabu seberat 2,24 gram, 108 butir ekstasi, serta etomidate sebanyak 44 pcs atau 115,40 gram.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta penindakan intensif yang dilakukan secara berkesinambungan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian. Kasus pertama, Subdit 1 Unit 1 berhasil mengungkap 1 kasus dengan mengamankan 1 tersangka serta menyita 15 butir ekstasi dan 40 pcs/104 gram etomidate. Sementara itu, kasus kedua, Subdit 3 Unit 2 berhasil mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka, serta menyita 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi, yang menjadi pengungkapan terbanyak pada periode tersebut," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Polda Kepri menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Informasi dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Dengan dukungan masyarakat, Polda Kepri berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :