15 Kontainer Diamankan di Batam, tapi 2 Ekspor Mineral Tanah Jarang PT PMM Sudah Lolos ke Luar Negeri

15 Kontainer Diamankan di Batam, tapi 2 Ekspor Mineral Tanah Jarang PT PMM Sudah Lolos ke Luar Negeri

ilustrasi

Nurjali

Jakarta, Batamnews — Kejaksaan Agung mengungkap kasus manipulasi ekspor mineral non-logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri. Dari hasil penyidikan, diketahui ada dua pengiriman yang diduga lolos ke luar negeri. Sementara itu, satu upaya ekspor terbaru berhasil digagalkan di Batam.

"Pengiriman yang berhasil dihentikan belum sempat meninggalkan Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu.

Menurut Syarief, penyidik menyita 15 kontainer berisi material tanah di Batam. Total beratnya sekitar 390 ton. Material itu diduga mengandung mineral tanah jarang. Jumlah kadar kandungannya masih dihitung bersama para ahli.

Baca juga: 3 Tersangka Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam, Modus Uji Sampel Hanya Bagian Atas

"Jumlah 390 ton itu adalah tanahnya, bukan logam tanah jarangnya. Di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang," jelasnya.

Syarief mengatakan, tim penyidik kini tengah menelusuri negara tujuan dari dua pengiriman yang sudah lolos. 

"Selain yang ditahan di Batam, ada dua pengiriman lain yang sudah lolos. Itu sedang kami telusuri ke mana ekspornya," ujarnya.

Namun, Kejagung belum mengungkap volume mineral yang berhasil diekspor maupun nilai ekonominya. Negara tujuan juga masih dalam pendalaman.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan, perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri; Junanto Kurniawan, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pangkalpinang; dan Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

Baca juga: Pacific Place Ikut Digeledah, Polisi Temukan Dolar Singapura dan AS di Kafe De'Clan Jaksel

Penyidik menduga Iwan meminta bantuan kepada oknum di Bea Cukai dan lembaga survei agar proses ekspor berjalan lancar. Permintaan itu diduga diakomodasi secara melawan hukum oleh Junanto dan Gian. Keduanya diduga menerbitkan dokumen dan melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai ketentuan.

Kasus ini diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026. Penyidikan masih terus berjalan. Kejagung juga menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :