3 Tersangka Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam, Modus Uji Sampel Hanya Bagian Atas
Salah satu tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat menjalani konferensi pers penetapan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Ia bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ekspor ilegal 390 ton mineral logam tanah jarang asal Batam.
Batam, Batamnews — Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang atau rare earth minerals di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Ketiganya diduga memanipulasi hasil uji laboratorium dan dokumen ekspor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka," ujar Syarief.
Baca juga: Pacific Place Ikut Digeledah, Polisi Temukan Dolar Singapura dan AS di Kafe De'Clan Jaksel
Ketiga tersangka itu adalah:
- IS (Iwan Setiawan) — perwakilan PT PMM
- GP (Gian Prabuharto) — Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo
- JK (Junanto Kurniawan) — Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang
Syarief menjelaskan, penyidikan dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ketiga tersangka diduga berperan meloloskan ekspor komoditas yang disebut-sebut sebagai 'harta karun' Indonesia itu.
Kasus ini bermula ketika Iwan meminta Gian agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Ilmenit adalah sumber utama titanium yang melimpah di Indonesia.
Padahal, setelah dicek oleh Satgas PKH, ditemukan logam tanah jarang dalam jumbo bag yang disebut hanya berisi ilmenit. Syarief belum merinci jenis logam tanah jarang apa yang ditemukan.
"Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," jelas Syarief.
Iwan diduga meminta Gian melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium seolah-olah barang tersebut hanya ilmenit agar bisa diekspor. Iwan juga meminta agar laporan soal logam tanah jarang tidak dimasukkan.
Gian pun memenuhi permintaan itu. Ia hanya menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag. Akibatnya, kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi saat uji laboratorium untuk penerbitan dokumen ekspor.
"Gian mengetahui bahwa logam tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi serta termasuk dalam daftar mineral yang dilarang untuk diekspor," kata Syarief. "Namun, untuk memenuhi permintaan Iwan, Gian secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif."
Selanjutnya, Junanto selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga menerbitkan dokumen ekspor meski sudah mengetahui barang dari PT PMM mengandung logam tanah jarang.
Junanto diduga menyetujui agar pemeriksaan tidak dilakukan menyeluruh terhadap 390 ton logam yang mengandung logam tanah jarang itu.
"Junanto menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atas permintaan Iwan," ujar Syarief. "Sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton."
Sebelumnya, Satgas PKH memeriksa 25 kontainer berisi mineral logam tanah jarang di Batam. Satgas menduga adanya pelanggaran hukum terkait ekspor mineral tersebut.
Badan Geologi Kementerian ESDM menjelaskan, logam tanah jarang adalah kelompok logam dengan sifat khas yang esensial dalam berbagai aplikasi teknologi modern. Istilah "jarang" merujuk pada kelangkaannya di alam.
Unsur logam tanah jarang terdiri dari 15 unsur dalam deret lantanida—lantanium, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, dan lutesium ditambah skandium dan itrium, total berjumlah 17 unsur.

Komentar Via Facebook :