Cabuli Anak Murid, Guru SMK di Batam Divonis 12 Tahun Penjara
Marjono divonis 12 tahun penjara saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 7 Juli 2026. (Foto: dok.istimewa)
Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Marjono, guru salah satu SMK Negeri di Kota Batam yang menjadi terdakwa dalam perkara pencabulan terhadap siswa laki-laki di sekolah tempatnya mengajar.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa sore, 7 Juli 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin Vabianes Stuart Wattimena. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang berada di bawah pengawasannya sebagai guru.
Majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marjono dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana maksimal kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah dan berdampak pada kondisi psikologis para korban. Status terdakwa sebagai tenaga pendidik turut menjadi keadaan yang memberatkan hukuman.
“Perbuatan terdakwa meresahkan murid dan menyebabkan murid merasa trauma untuk masuk sekolah. Terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada muridnya,” ujar hakim.
Majelis menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa.
Setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini terungkap pada awal Februari 2026 setelah seorang siswa melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan gurunya usai kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Menurut hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban terlambat mengikuti pelajaran yang diampu terdakwa. Seusai jam pelajaran, korban dipanggil ke ruang kerja guru.
Di lokasi itu, terdakwa disebut memberikan sejumlah pilihan sanksi atas keterlambatan yang dilakukan korban. Salah satu bentuk hukuman tersebut kemudian disalahgunakan untuk melakukan perbuatan cabul.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian disampaikan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta Barelang.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman kamera pengawas, pakaian korban, serta hasil visum sebagai barang bukti. Penyidik selanjutnya menetapkan Marjono sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Polisi juga menemukan dugaan adanya korban lain dengan pola kejadian serupa. Saat kasus bergulir, jumlah korban yang teridentifikasi disebut mencapai lebih dari 10 siswa laki-laki.

Komentar Via Facebook :