Politisi Gerindra Diduga Intimidasi Mahasiswa Usai Diperiksa Badan Kehormatan DPRD Batam
Pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama bersama wali murid dan guru-guru ikut Pawai dukungan MBG di Batam, Minggu 21 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Batam menduga dua anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra melakukan intimidasi terhadap pengurus organisasinya setelah pemeriksaan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Selasa, 7 Juli 2026.
Dugaan intimidasi itu terjadi setelah Sekretaris Cabang PMII Batam, Hidayatuddin, memenuhi undangan klarifikasi dari BK DPRD terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD yang menghadiri pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 21 Juni 2026. Pawai tersebut melibatkan ribuan pelajar SD dan SMP di Batam.
Hidayatuddin mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam. Menurut dia, BK masih melakukan pemeriksaan pendahuluan mengenai latar belakang laporan, alat bukti, serta legal standing PMII sebagai pelapor.
"Kami dimintai penjelasan mengenai dasar laporan dan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik. Kami berharap BK menindaklanjuti laporan ini secara objektif," kata Hidayatuddin ketika dikonfirmasi, Rabu 8 Juli 2026.
Menurut dia, laporan ke BK merupakan bagian dari upaya menguji dugaan pelanggaran etik anggota DPRD. Sementara dugaan tindak pidana terkait pelibatan anak dalam kegiatan tersebut telah lebih dahulu dilaporkan ke Polresta Barelang.
Namun, setelah pemeriksaan selesai, Hidayatuddin mengaku didatangi dua anggota DPRD yang menjadi terlapor, yakni Anwar Anas dan Anang Adhan. Saat itu, ia bersama sejumlah pengurus PMII sedang beristirahat di halaman samping gedung DPRD.
Menurut Hidayatuddin, salah seorang anggota DPRD menyampaikan keberatan atas laporan yang dibuat PMII.
"Saya ini sudah terkoyak-koyak karena laporan kalian. Anak saya juga kena imbas, dihujat di media sosial," ujar Hidayatuddin menirukan ucapan salah satu legislator.
Ia juga mengaku mendengar pernyataan bahwa apabila laporan tersebut tidak terbukti, pihak yang dilaporkan akan mengambil langkah serupa terhadap PMII.
"Kalau laporan ini tidak terbukti, saya juga akan melakukan hal yang sama kepada kalian," kata Hidayatuddin menirukan ucapan legislator tersebut.
Bagi PMII, pertemuan itu tidak lagi sebatas penyampaian keberatan, melainkan telah mengarah pada intimidasi terhadap pelapor.
"Menurut kami, tindakan mendatangi pelapor ketika proses pemeriksaan etik masih berjalan dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi," ujar Hidayatuddin.
Ketua PC PMII Batam menyatakan organisasinya menyayangkan dugaan intimidasi tersebut. Ia meminta Badan Kehormatan DPRD turut memberi perhatian agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami hanya melaporkan dugaan pelanggaran, bukan menjatuhkan vonis. Pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kehormatan dan aparat penegak hukum," kata Suhardi saat dimintai tanggapan.
Menurut PMII, pelaporan terhadap tiga legislator maupun Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam merupakan bagian dari kontrol sosial yang ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan serangan terhadap individu maupun partai politik tertentu.
Organisasi mahasiswa itu menegaskan dugaan yang mereka laporkan berkaitan dengan pelibatan pelajar dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis. PMII menilai kegiatan tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum karena dinilai mengandung unsur dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
PMII juga mengutip Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa peserta didik tidak boleh dilibatkan dalam unjuk rasa atau penyampaian pendapat di ruang publik.
Pengecualian hanya berlaku untuk kegiatan yang berlangsung di lingkungan pendidikan atau ruang aman, seperti dialog di sekolah, guna menjamin perlindungan hak-hak anak.
Sebelumnya, Organisasi yang berusia 66 tahun itu telah melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Organisasi itu juga mengadukan tiga anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik.
PMII berpendapat anggota DPRD semestinya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, bukan terlibat dalam dugaan mobilisasi dukungan terhadap suatu program pemerintah. Mereka juga menilai pelibatan pelajar dalam kegiatan tersebut perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang MD3, serta sejumlah ketentuan lain mengenai hak anak.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam telah dikonfirmasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Batamnews juga telah berupaya menghubungi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Anwar Anas maupun Anang Adhan terkait dugaan intimidasi tersebut. Batamnews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua anggota DPRD Kota Batam itu, termasuk dari Ketua Badan Kehormatan.

Komentar Via Facebook :