Hati-Hati Beli Scrap! Polsek Sei Beduk Imbau Pengusaha Barang Bekas Cek Asal-Usul Demi Hindari Jeratan Hukum
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex, berdialog dengan pengusaha barang bekas dalam sosialisasi anti-penadahan, Selasa (7/7/2026). Para pengusaha diimbau untuk menjadi mitra kepolisian dengan melaporkan setiap transaksi mencurigakan demi keamanan bersama.
Batam, Batamnews – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk kembali mengingatkan para pengusaha barang bekas (scrap) di wilayahnya agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi pembelian.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana penadahan yang kerap kali merugikan banyak pihak.
Dalam sosialisasi yang digelar kepada para pelaku usaha setempat, petugas menekankan pentingnya menelusuri asal-usul barang sebelum memutuskan untuk membeli.
Baca juga: Waspada Perbatasan! Pemprov Kepri Evaluasi Gugus Tugas TPPO, 51 Kasus Perempuan Terdata
Harga murah yang tidak wajar di bawah pasaran menjadi salah satu pemicu utama mengapa banyak pengusaha terjerat kasus penadahan, tanpa menyadari bahwa barang yang mereka beli mungkin merupakan hasil kejahatan.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex, dengan tegas mengimbau seluruh pengusaha agar tidak mudah tergiur oleh tawaran harga yang sangat rendah. Menurutnya, kewaspadaan dalam bertransaksi adalah kunci utama untuk menghindari jeratan hukum.
“Kami minta seluruh pengusaha scrap di Sei Beduk untuk lebih teliti. Jangan sampai karena harga murah, mereka justru membeli barang hasil curian. Jika terbukti menjadi penadah, sanksi hukum akan menanti,” ujar Iptu Alex saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 7 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan edukasi ini merupakan langkah prioritas kepolisian sebelum mengambil tindakan tegas. Polsek Sei Beduk ingin menjadikan para pengusaha sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Batam.
Tidak hanya memberikan peringatan, petugas juga membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan.
Baca juga: Film "Jangan Buang Ibu" Mendadak Mati di XXI Mega Mall Batam, Penonton Kecewa: "Nangis Dua Kali"
Masyarakat atau pelaku usaha yang mendapati transaksi barang yang patut diduga hasil kejahatan diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polsek Sei Beduk berharap terjadi peningkatan kesadaran kolektif bahwa mencegah peredaran barang hasil kejahatan adalah tanggung jawab bersama. Langkah kecil ini dinilai mampu memutus mata rantai kriminalitas sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif di wilayah hukum Sei Beduk.

Komentar Via Facebook :