Polsek Sekupang Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Satu Masih Buron
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial CAS (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Batam, Batamnews – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial CAS (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait kepada tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110. Saat itu, terduga pelaku telah diamankan oleh warga karena diduga melakukan pencurian sepeda motor sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, terduga pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi di kawasan Pondok Pratiwi I, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang,” ujar Kompol Hippal Tua Sirait kepada batamnews.co.id, Selasa (7/7/2026).
Kasus pencurian tersebut berawal pada Rabu (24/6/2026). Korban, Wati (45), berangkat menjual ikan ke Pasar Sungai Harapan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2025 bernomor polisi BP 6976 JH.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali ke rumah dan memarkirkan kendaraannya di depan teras dalam kondisi stang terkunci. Namun, sekitar 30 menit kemudian, saat hendak kembali keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekupang.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Dalam prosesnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BP 6976 JH milik korban, satu celana panjang warna krem bertuliskan "EMBA" yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta satu flashdisk yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).
Selain mengamankan CAS, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial AI alias E sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, CAS mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Sekupang, yakni di kawasan Pondok Pratiwi I dan Komplek Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya.
“Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Kompol Hippal.

Komentar Via Facebook :