Diduga Pungli Berkedok Parkir di Jembatan Barelang Disorot, Dishub Tegaskan Tak Ada Parkir di Atas Jembatan

Diduga Pungli Berkedok Parkir di Jembatan Barelang Disorot, Dishub Tegaskan Tak Ada Parkir di Atas Jembatan

Seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Mio terlihat mendekati pengunjung di atas Jembatan Barelang, Batam, diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk parkir kendaraan. Rekaman video yang beredar luas di media sosial ini menjadi pemicu rencana penertiban gabungan oleh BP Batam, Dishub, dan Polantas mulai Senin (6/7/2026).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok tarif parkir di kawasan Jembatan I Barelang kembali menjadi sorotan. Sejumlah wisatawan mengeluhkan adanya oknum yang meminta uang saat kendaraan berhenti di atas maupun di bawah jembatan ikonik tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengendara sepeda motor diminta membayar Rp5.000 ketika berhenti di atas jembatan. Sementara di area bawah jembatan, tarif yang diminta oknum disebut mencapai Rp10.000. Padahal, pemerintah telah menyediakan kantong parkir resmi di kawasan Dendang Melayu.

Keluhan tersebut memicu perhatian publik terkait legalitas pungutan di kawasan wisata yang menjadi ikon Kota Batam itu.

Dishub Batam Tegaskan Tidak Ada Parkir di Jembatan

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa aktivitas parkir di atas Jembatan Barelang tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun.

"Dinas Perhubungan memastikan bahwa tidak ada parkir di jembatan. Tidak ada, tidak ada parkir di jembatan. Enggak dibolehkan. Aturan undang-undang lalu lintas maupun aturan keselamatan, termasuk dari pihak yang memiliki jembatan, dengan tegas melarang adanya parkir di sana. Itu ada aturannya," ujar Leo dengan tegas, Minggu (5/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Dishub Batam tidak mengelola retribusi parkir di kawasan tersebut. Jika terdapat aktivitas parkir di area wisata sekitar, pengelolaannya harus memiliki dasar koordinasi dan kewenangan yang jelas.

Tim Pengawasan Akan Diterjunkan

Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Dishub Batam memastikan akan menerjunkan tim pengawasan ke kawasan Jembatan Barelang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang berhenti atau parkir di sepanjang jembatan, baik roda dua maupun roda empat. Tujuannya untuk menutup ruang bagi praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Leo juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan demi keselamatan bersama.

Disbudpar Batam: Pungutan Tanpa Dasar Hukum Tidak Sah

Senada dengan Dishub, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menegaskan bahwa setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kalau tidak resmi, berarti tidak sah. Semua pungutan harus resmi, ada dasar hukumnya, dan uangnya harus disetorkan langsung ke kas daerah," ungkap Ardiwinata.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak ragu menolak jika dimintai pungutan yang tidak resmi.

"Kalau merasa tidak resmi, masyarakat tidak harus membayar. Kita lihat dulu konteksnya seperti apa, tetapi prinsipnya semua pungutan kepada masyarakat itu harus legal," tambahnya.

Penataan Kawasan Dendang Melayu Disiapkan

Sebagai langkah jangka panjang, Pemerintah Kota Batam tengah menyiapkan penataan kawasan wisata Dendang Melayu di sekitar Jembatan I Barelang melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Penataan ini diharapkan dapat mengubah kawasan menjadi lebih tertib, aman, dan menarik bagi wisatawan, sekaligus mengurangi potensi praktik pungli di lapangan. Selain itu, langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara resmi dan transparan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :