Pegawai Pemerintah Malaysia Dirampok dan Dianiaya di Hotel Batam, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Pegawai Pemerintah Malaysia Dirampok dan Dianiaya di Hotel Batam, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar bersama Subdirektorat III Jatanras Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di sebuah hotel di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar bersama Subdirektorat III Jatanras Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di sebuah hotel di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Korban berinisial AI (28), seorang pegawai pemerintah asal Malaysia, diduga menjadi korban perampokan yang disertai penganiayaan di Hotel The Hills, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FD (20), warga Pariaman yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan AR (23), seorang pekerja bangunan yang berdomisili di Kampung Seraya, Batu Ampar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bertemu dengan salah seorang pelaku di Cafe Malaya sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah itu, keduanya mengambil koper milik korban di Hotel Aston Inn Gideon sebelum menuju Hotel The Hills dan melakukan check-in.

Setibanya di kamar hotel, salah seorang pelaku berpura-pura pergi ke kamar mandi. Namun, pelaku justru meninggalkan hotel sambil membawa kunci kamar korban.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali ke kamar bersama seorang rekannya. Di dalam kamar, korban diduga diancam agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.

Karena merasa terancam, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Saat mencoba melarikan diri, korban diduga dipukul satu kali di bagian hidung. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, kedua pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul pelipis mata kiri korban sebanyak dua kali.

Aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Mereka juga diduga kembali memaksa korban untuk mentransfer tambahan uang sebesar Rp3 juta sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan bersama Subdit III Jatanras Polda Kepri yang dipimpin Iptu Evender Clinton langsung melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. R. Bonic, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kasus itu.

“Iya benar, kemarin Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Batu Ampar di-back up oleh Tim URC Polda Kepri,” ujar Kombes Pol. R. Bonic saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Batu Ampar. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :