Polres Karimun Bantah Isu Tangkap Lepas Tersangka BBM Subsidi, Proses Hukum Tetap Berjalan
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K, MSi.
Karimun, Batamnews — Polres Karimun angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya praktik "tangkap lepas" terhadap tersangka perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, melalui klarifikasi resmi yang diterima awak media, menyatakan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan.
"Penyidik Satreskrim Polres Karimun terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kapolres, Sabtu, 4 Juli 2026.
Baca juga: Siepropam Polres Kepulauan Anambas Tindak Lanjuti Informasi Melalui Pendalaman Fakta
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi ahli. Petugas juga terus mengumpulkan alat bukti lainnya untuk memperkuat perkara.
Namun, proses penyidikan mengalami kendala. Permohonan penetapan penyitaan barang bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun tidak dikabulkan. Akibatnya, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang-barang yang penyitaannya tidak mendapat penetapan pengadilan wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres menegaskan bahwa pengembalian barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku, bukan penghentian ataupun pengabaian proses penyidikan.
"Polres Karimun menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Terkait tuduhan adanya praktik "tangkap lepas" maupun dugaan pemberian upeti kepada aparat kepolisian, Kapolres menyebut hal itu tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ke depan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun serta Kejaksaan untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolres mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," imbaunya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik demi menghadirkan pemberitaan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar Via Facebook :