Enam Budaya Asal Lingga Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Berdasarkan hasil Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Termin I yang digelar pada 3 Juli 2026, enam karya budaya asal Lingga resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. (Foto: dok.Disbud Lingga)
Lingga, Batamnews – Kabupaten Lingga kembali menorehkan prestasi dalam upaya pelestarian budaya. Berdasarkan hasil Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Termin I yang digelar pada 3 Juli 2026, enam karya budaya asal Lingga resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Lingga, Zalmidri, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa upaya pelestarian budaya di Kabupaten Lingga terus berjalan meski di tengah tantangan efisiensi dan keterbatasan anggaran.
"Alhamdulillah, Kabupaten Lingga kembali menorehkan prestasi dalam upaya pelestarian budaya. Berdasarkan hasil Sidang Penetapan WBTb Indonesia Termin I yang dilaksanakan pada 3 Juli 2026, Kabupaten Lingga lolos dengan enam karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia," kata dia.
Enam karya budaya yang berhasil lolos penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tersebut meliputi Cerita Rakyat Asal Mula Desa Kudung, Mencucuk Atap Daun Sagu, Tikar Daun Pandan Mepar, Tradisi Bekarang, Kue Tongkat, dan Kideng.
Selain enam karya budaya yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Lingga masih memperjuangkan 23 karya budaya lainnya untuk mengikuti Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada termin II dan termin III.
Menurut Zalmidri, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Dinas Kebudayaan Lingga, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), masyarakat, para pelaku budaya, tokoh adat, hingga seluruh pihak yang selama ini berupaya mendokumentasikan, menjaga, dan mewariskan kekayaan budaya daerah kepada generasi penerus.
Ia menegaskan, warisan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan identitas, jati diri, sekaligus kearifan lokal yang harus terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan.
Dengan ditetapkannya enam unsur budaya tersebut sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap tumbuh rasa bangga masyarakat terhadap kekayaan budaya daerah.
Pengakuan nasional ini juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus melestarikan tradisi dan budaya lokal agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.

Komentar Via Facebook :