25 Tersangka dan 14 Kasus! Polsek Bengkong Libatkan Pengusaha Scrap Basmi "Rayap Besi"

25 Tersangka dan 14 Kasus! Polsek Bengkong Libatkan Pengusaha Scrap Basmi "Rayap Besi"

Polsek Bengkong mengumpulkan 17 pelaku usaha scrap dan barang bekas di Mapolsek Bengkong, Jumat, 3 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha menandatangani pernyataan sikap untuk menolak membeli barang hasil pencurian sebagai upaya memutus mata rantai penadahan dan menekan maraknya aksi pencurian fasilitas umum atau "rayap besi" di Kota Batam. (Jamaluddin/Batamnews)

Nurjali

Batam, Batamnews – Aksi pencurian fasilitas publik di wilayah Bengkong bak ulat yang menggerogoti kota dari dalam. Sepanjang awal tahun hingga awal Juli 2026, Polsek Bengkong mencatat sedikitnya 14 kasus pencurian yang telah diungkap. 

Dari 14 perkara itu, polisi berhasil meringkus 25 tersangka. Termasuk di antaranya, tujuh orang yang diduga kuat berperan sebagai penadah atau pembeli barang-barang hasil curian.

Fakta itu membuat Polsek Bengkong sadar, menangkap pelaku di lapangan saja tidak cukup. Harus ada jalan lain yang diputus: jalur penjualan barang curian. Maka pada Jumat, 3 Juli 2026 kemarin, langkah berbeda diambil. 

Baca juga: Kejagung Sita Lamborghini Huraçan 2022 dan 8 Kg Emas, Ini Modus Korupsi Tambang Ilegal di Kalbar

Polsek Bengkong mengundang 17 pemilik usaha scrap dan penampung barang bekas untuk duduk bersama di Aula Polsek Bengkong. Bukan untuk digaruk, melainkan untuk diajak berkomitmen bersama: menolak membeli barang hasil pencurian.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, dengan tegas menyampaikan bahwa selama masih ada pembeli, maka pencuri tak akan pernah berhenti.

"Kami minta bantuan pelaku usaha untuk tidak membeli barang hasil pencurian. Jika melihat transaksi mencurigakan, laporkan ke polisi," ujar Tigor di hadapan para pengusaha.

Menurutnya, efek dari aksi "rayap besi" ini bukan sekadar kerugian uang negara. Ketika besi hidran raib, distribusi air bersih ke warga terganggu. Saat tutup drainase atau kabel lampu lalu lintas hilang, nyawa pengguna jalan terancam.

"Yang menjadi korban adalah masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa toleransi," tegasnya.

Dalam paparan polisi, sasaran para pelaku sangat beragam. Mulai dari kabel penerangan jalan umum, kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, besi drainase, trafo listrik, hingga dop valve kuningan hidran. 

Hasil curian ini biasanya langsung dijual ke gudang penampungan besi tua. Bahkan, untuk kabel tembaga, para pelaku nekat membakarnya terlebih dahulu agar lapisan pelindungnya hilang dan asal-usulnya sulit dilacak.

Saat ini, Polsek Bengkong juga tengah memproses kasus pencurian dop valve kuningan hidran di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Bengkong Sadai, dengan nomor laporan LP/B/89/VI/2026.

AKP Tigor mengungkapkan, dari penanganan sejumlah perkara, mayoritas pelaku adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Bahkan, tak sedikit di antaranya merupakan penyalahguna narkotika.

"Yang kami temukan di lapangan, mereka rata-rata menganggur. Ada juga yang sudah kecanduan narkoba. Mereka mencuri besi, menjualnya, uangnya dipakai beli narkoba, lalu mencuri lagi. Pola ini terus berulang," jelasnya.

Kondisi itulah yang mendorong polisi untuk menggandeng pengusaha scrap. Salah seorang pengusaha, Filter Situmeang, menyatakan dukungannya. Para pengusaha sepakat akan lebih ketat dalam menerima barang bekas. Setiap penjual akan diminta menunjukkan KTP dan membuat surat pernyataan asal-usul barang.

"Penutup drainase atau rambu jalan biasanya masih terlihat jelas asalnya. Yang sulit dikenali adalah tembaga yang sudah dibakar," kata Filter.

Ia mengakui tidak semua logam bekas berasal dari kejahatan. Banyak pekerja kelistrikan yang menjual sisa material secara legal. Karena itu, koordinasi dengan polisi dinilai penting agar barang sah dan hasil curian tidak tercampur.

Baca juga: Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Simpang Barelang Diduga Karyawan PT

Pertemuan itu ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap bersama. Dalam pernyataan itu, seluruh pengusaha scrap berkomitmen untuk tidak membeli atau menampung barang hasil tindak pidana, mendukung penindakan hukum, serta bersedia memberi informasi jika ada transaksi mencurigakan.

Dengan langkah ini, Polsek Bengkong berharap ruang gerak para "rayap besi" semakin sempit. Ketika tidak ada lagi yang mau membeli, maka pencurian fasilitas umum di Batam diharapkan bisa ditekan hingga ke akarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :