Kejagung Sita Lamborghini Huraçan 2022 dan 8 Kg Emas, Ini Modus Korupsi Tambang Ilegal di Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini Huraçan 2022 dan 8 Kg Emas, Ini Modus Korupsi Tambang Ilegal di Kalbar

Penampakan lamborghini yang disita Kejagung. (Ist)

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huraçan tahun 2022 dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. 

Mobil sport senilai miliaran rupiah itu ditemukan bersembunyi di sebuah gang sempit dengan kunci yang sengaja dibuang ke parit.

"Tim penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huraçan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di parit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 3 Juli 2026.

Baca juga: Kejari Batam Petakan 7 Titik Rawan Korupsi Dana Kelurahan, Modus Mark-Up Hingga Toko Fiktif

Penggeledahan berlangsung selama enam hari, dari 11 hingga 16 Juni 2026, di wilayah hukum Kalimantan Barat. Penyidik tidak hanya menyasar aset tersangka utama, tetapi juga rumah pihak terafiliasi.

Di rumah AP, yang menjabat sebagai Direktur PT QSS dan telah ditetapkan sebagai tersangka, tim menemukan tumpukan logam mulia. 

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram," kata Anang.

Berikut rincian aset yang kini disita negara:

  1.  1 unit Lamborghini Huraçan tahun 2022
  2.  1 unit Fortuner VRZ
  3.  1 unit Toyota Camry
  4.  46 unit dump truck
  5.  10 unit ekskavator
  6.  2 unit buldozer
  7.  3 unit kendaraan operasional Triton
  8.  4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak
  9.  2 kavling tanah kosong di Pontianak
  10.  8 kilogram emas batangan

Kasus ini bermula dari akuisisi PT QSS, perusahaan tambang bauksit, oleh Sudianto bersama tersangka YA. Meski memiliki izin resmi di satu wilayah, fakta di lapangan berbeda.

"Kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Anang dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.

Hasil tambang ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS. Mulai dari IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor. 

Semua dokumen sah milik perusahaan digunakan untuk melancarkan penjualan batu bauksit hasil penambangan di luar zona izin.

Penyidik juga mengendus adanya dugaan suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD, seorang analis di Kementerian ESDM.

Baca juga: Sidang Pembunuhan di Crown Hill Batam Memanas, Keluarga Korban Soroti Kesaksian yang Dinilai Janggal

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:
 Sudianto (SDT) alias Aseng - Beneficial Owner PT QSS

  •  YA - Komisaris PT QSS
  •  IA - Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
  •  HSFD - Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM
  •  AP - Direktur PT QSS

Penyitaan aset dilakukan dalam rangka penyelamatan kekayaan negara yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :