PMII Libatkan DP3AP2KB Kawal Dugaan Eksploitasi Pelajar dalam Pawai MBG di Batam
Sejumlah perwakilan massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam menyampaikan enam tuntutan evaluasi kabinet kepada anggota DPRD Kota Batam dalam aksi demonstrasi, Senin 22 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyoroti dugaan eksploitasi anak oleh seorang anggota DPRD dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam terkait pawai dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam terus memperluas langkah advokasinya terkait dugaan pelibatan pelajar dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah melapor ke kepolisian, Badan Kehormatan DPRD, dan Inspektorat Daerah, kini PMII meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam turut mengawal penanganan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang diserahkan Ketua Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Kota Batam, Fazarina Nurfatihah, bersama jajaran pengurus pada Rabu (1/7/2026).
Surat itu diterima oleh staf DP3AP2KB Kota Batam, Devi Sagita. Menurut PMII, pihak dinas menyampaikan bahwa surat tersebut akan segera didisposisikan kepada Kepala DP3AP2KB untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Fazarina mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi agar dugaan pelanggaran terhadap hak anak mendapat perhatian dari seluruh instansi yang memiliki kewenangan.
"Kami berharap DP3AP2KB dapat mengawal proses ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama agar hak-hak mereka tetap terjamin," ujar Fazarina, Jumat (3/7/2026).
Langkah itu melanjutkan serangkaian pelaporan yang telah dilakukan PMII sejak 30 Juni 2026. Sebelumnya, organisasi mahasiswa tersebut melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, serta tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Laporan disampaikan melalui Seksi Umum Polresta Barelang dan ditembuskan kepada Kapolresta Barelang. PMII sebelumnya mendatangi Unit Reserse Kriminal, namun diarahkan menyerahkan laporan kepada pimpinan kepolisian karena disertai kajian hukum atau legal opinion.
PMII menduga ribuan pelajar SD dan SMP dilibatkan dalam pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang digelar pada 21 Juni 2026. Organisasi tersebut menilai kegiatan itu tidak sekadar pawai, melainkan mengandung unsur politik karena adanya mobil komando, penyampaian orasi, dan ajakan mendukung program pemerintah.
Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, mengatakan pihaknya meminta kepolisian menyelidiki dugaan eksploitasi dan manipulasi anak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti dalam proses penyelidikan.
"Hari ini kami melaporkan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan karena ada arahan untuk melibatkan siswa, guru, dan orang tua mengikuti pawai tersebut," kata Hidayatuddin saat menyampaikan laporan di Mapolresta Barelang.
Selain jalur pidana, PMII juga mengadukan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD, yakni Ketua Komisi III Muhammad Rudi, anggota Komisi III Anang Adhan, dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas.
PMII menilai keterlibatan para legislator dalam kegiatan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme etik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah. Dalam kegiatan itu, Anwar Anas diketahui menyampaikan orasi dari atas mobil komando.
Laporan PMII mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang MD3, Peraturan Daerah Kota Batam tentang Kota Layak Anak, serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.
PMII juga mengutip pandangan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, yang menyatakan pelibatan anak dalam kegiatan politik tanpa memenuhi prinsip meaningful child participation berpotensi menjadi bentuk eksploitasi dan manipulasi anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, sebelumnya membenarkan adanya keterlibatan sekolah dalam kegiatan tersebut. Namun, ia menegaskan keikutsertaan guru dan siswa bersifat sukarela serta menyatakan kegiatan itu merupakan pawai, bukan demonstrasi.
PMII menegaskan seluruh pelaporan yang dilakukan bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun etik. Organisasi tersebut meminta seluruh dugaan yang disampaikan diuji melalui mekanisme penyelidikan kepolisian, pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD, pengawasan Inspektorat Daerah, serta pendampingan DP3AP2KB sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Komentar Via Facebook :