Polsek Lubuk Baja Tangkap Perempuan 23 Tahun Pembuang Bayi di Selokan, Pelaku Akui Hilangkan Nyawa Bayi Baru Lahir
Kepolisian Sektor Lubuk Baja bersama Tim Opsnal Polresta Barelang menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki yang ditemukan di dalam karung di selokan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kota Batam, Selasa (1/7/2026).
Batam, Batamnews – Polsek Lubuk Baja bersama Tim Opsnal Polresta Barelang menangkap seorang perempuan berinisial HYL (23) yang diduga membuang dan menghilangkan nyawa bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.
Jasad bayi itu ditemukan dalam karung di selokan Jalan Yos Sudarso, Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu, 28 Juni 2026 siang.
Penemuan bermula dari laporan warga berinisial CS (35) yang sedang bekerja menggali pipa. Ia mendapat informasi dari saksi HM tentang karung mencurigakan di parit. Setelah memastikan isinya dengan sebatang kayu, CS menemukan jasad bayi dan segera melapor ke polisi.
Baca juga: Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Pria di Batam Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umrah Rp10 Juta
Kasus ini langsung ditindaklanjuti. Kurang dari 24 jam, tepatnya Senin, 29 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan HYL di kawasan Food Court Pasir Putih, Bengkong. Pengungkapan didukung rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku membawa bayi dalam kantong hijau.
Dari hasil interogasi awal, HYL mengakui melahirkan bayi di kawasan Jalan Yos Sudarso dan menghilangkan nyawa bayi tersebut tak lama setelah lahir, lalu meninggalkannya dalam karung di selokan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua baju kaos pembungkus bayi, satu kain sarung batik, satu kantong hijau, satu karung beras 5 kilogram merek Harum Mas, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menyatakan pengungkapan ini hasil kerja cepat tim yang didukung informasi masyarakat.
"Kami bergerak cepat setelah laporan masuk. Berkat kerja sama tim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami komitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan transparan," ujarnya.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Amankan 13 Tersangka dan 928 Cartridge Etomidate
Pelaku dijerat Pasal 460 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 430 KUHP, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP tentang pembunuhan atau penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindak pidana. Layanan Polri 24 jam dapat dihubungi melalui nomor 110 secara gratis.

Komentar Via Facebook :