Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Pria di Batam Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umrah Rp10 Juta

Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Pria di Batam Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umrah Rp10 Juta

YP, Tersangka Penggelapan Uang Calon Jemaah Umroh Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial YP (32) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umrah akhirnya diringkus polisi di Bandara Hang Nadim, Batam, Minggu, 28 Juni 2026 malam. 

Tersangka yang sudah masuk daftar buronan itu ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji di lobi kedatangan bandara sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizky Subagyo, menjelaskan kasus ini berawal pada 2 Februari 2026. Pelaku menghubungi korban berinisial AW dan menawarkan paket umrah untuk dua orang dengan harga Rp50 juta. YP meyakinkan korban cukup membayar Rp35 juta, sedangkan sisanya ditanggung oleh tersangka.

Baca juga: Polsek Batam Kota Imbau Pengusaha Skrap Tidak Tampung Besi Hasil Curian, Waspada Rayap Besi

"Pelaku menyampaikan bahwa korban hanya perlu membayar Rp35 juta untuk dua orang, kekurangannya akan ditutupi pelaku," ujar Bayu kepada batamnews.co.id, Rabu, 1 Juli 2026.

Korban kemudian melakukan pembayaran uang muka sebanyak dua tahap. Pertama, Rp5 juta dibayar tunai di kediaman pelaku di Perum Marina View pada 4 Februari 2026. Keesokan harinya, korban kembali mentransfer Rp5 juta ke rekening pribadi atas nama pelaku.

Namun, kecurigaan muncul saat korban mengikuti seminar yang diadakan pihak travel pada 1 Maret 2026. Saat itu, pemilik travel menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah harus disetorkan langsung ke rekening perusahaan, PT Sahabat Dua Arah, dan dilarang melalui rekening pribadi.

"Korban baru sadar bahwa pembayaran seharusnya ke rekening resmi perusahaan. Ia merasa tertipu dan merugi Rp10 juta," kata Bayu.

AW pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Batu Aji. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Ipda Muhammad Risky Fitrianor segera bergerak. Pada Minggu, 28 Juni 2026, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Bandara Hang Nadim. Berdasarkan keterangan korban, YP kerap menjemput jemaah haji di lobi kedatangan.

"Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi bersama personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ungkap Bayu.

Baca juga: Diduga Hendak Mencuri Kabel Aktif, Seorang Pria di Batam Tewas Tersengat Listrik

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan. Petugas turut menyita satu lembar rekening koran Bank Mandiri sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :