Respon Keluhan Warga, Pemkab Lingga Rakor Bahas Ketertiban Umum di Kampung Putus
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mulai mengambil langkah tegas menyikapi keresahan masyarakat terhadap aktivitas salah satu tempat hiburan karaoke di kawasan Kampung Putus. (Foto: dok.Diskominfo Lingga)
Lingga, Batamnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mulai mengambil langkah tegas menyikapi keresahan masyarakat terhadap aktivitas salah satu tempat hiburan karaoke di kawasan Kampung Putus. Melalui rapat koordinasi lintas sektor, pemerintah memutuskan akan menerbitkan surat teguran kepada pengelola usaha sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan warga.
Rapat Koordinasi Ketertiban Umum tersebut digelar di Gedung Daerah Daik Lingga, Rabu (1/7/2026), sebagai forum untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus merumuskan langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Lingga menegaskan, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, bijaksana, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Pemkab Lingga memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, setiap aspirasi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Senada dengan itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menilai penyelesaian persoalan ketertiban umum membutuhkan sinergi seluruh pihak. Menurutnya, forum koordinasi menjadi ruang untuk mencari solusi yang tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga tetap mengedepankan pembinaan terhadap pelaku usaha.
"Permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat harus disikapi bersama. Melalui rapat ini diharapkan lahir langkah penyelesaian yang tepat, terukur, serta mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif," katanya.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan disampaikan terkait aktivitas tempat hiburan yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Setelah melalui pembahasan bersama, pemerintah daerah menyepakati penerbitan surat teguran atau surat peringatan kepada pengelola tempat usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah tersebut diharapkan menjadi upaya awal agar pengelola mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pemkab Lingga juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif dengan tetap menghormati norma serta aturan yang berlaku di tengah kehidupan bermasyarakat.
Rapat koordinasi itu dihadiri unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum Setda Lingga, DPMPTSP, Satpol PP, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, Camat Lingga, Lurah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu (LAM), ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Komentar Via Facebook :