JPU Tuntut Fara Diba Balqis Dua Bulan Penjara dalam Perkara Penganiayaan di Engku Putri
Terdakwa Fara Diba Balqis saat Persidangan di Pengadilan Negeri Batam. JPU Menuntutnya dengan pidana penjara selama dua bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kevina Priscilla. Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menuntut terdakwa Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama dua bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kevina Priscilla. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 30 Juni 2026.
Perkara dengan nomor 413/Pid.B/2026/PN Btm itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Fara Diba Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Abdullah di hadapan majelis hakim.
Perkara itu bermula pada Rabu, 10 September 2025. Berdasarkan dakwaan jaksa, korban Kevina Priscilla yang sedang bekerja di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Batam didatangi dua rekannya, Fazira Tirsya Claudia dan Moch Algifari Saputra. Keduanya mengajak korban menemui seseorang di belakang gedung kantor.
Di lokasi tersebut, terdakwa telah menunggu dan mempertanyakan alasan korban mengunggah fotonya melalui akun Instagram. Korban kemudian mengusulkan agar persoalan diselesaikan di tempat lain dan mengajak terdakwa menuju kawasan belakang panggung Alun-alun Engku Putri, Batam Kota.
Setibanya di lokasi, dua rekan kerja korban, Dyah Desi dan Yunita Intan, yang mengaku melihat situasi mulai memanas, sempat berusaha mengajak korban meninggalkan tempat itu dengan alasan dipanggil atasan.
Namun, sebelum korban pergi, terjadi adu mulut. Dalam dakwaan disebutkan korban melontarkan ucapan yang memicu emosi terdakwa. Fara kemudian diduga menarik rambut korban hingga terjatuh, memukul bagian belakang kepala secara berulang, mencakar leher, serta menampar pipi kiri korban. Keributan baru berhenti setelah warga sekitar datang melerai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan aktivitas kerjanya terganggu.
Jaksa juga menghadirkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota Nomor 87/RSE-BTM KOTA/VISUM/IX/2025 tertanggal 12 September 2025. Visum yang ditandatangani dr. Reza Priatna, M.Ked (For), Sp.FM, CMC, CCD menyimpulkan korban mengalami memar di bagian kepala, leher, dan jari telunjuk tangan kiri, serta luka lecet pada punggung tangan kiri akibat benturan benda tumpul.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan hingga kini belum tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak yang masih kecil.
Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Komentar Via Facebook :