Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Amankan 13 Tersangka dan 928 Cartridge Etomidate

Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Amankan 13 Tersangka dan 928 Cartridge Etomidate

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan 10 kasus narkotika di Mapolda Kepri, Selasa (30/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui Layanan Polisi 110.

Nurjali

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama jajaran Satresnarkoba di tingkat polres dan polsek berhasil membongkar 10 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 22 Juni hingga 29 Juni 2026. 

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 13 orang tersangka yang terdiri dari 11 pria dan 2 wanita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menjelaskan bahwa petugas menyita barang bukti yang cukup signifikan. Rinciannya, sebanyak 928 cartridge vape yang mengandung zat Etomidate dengan berat total 2.203,26 gram, 127 butir pil ekstasi, dan 816,93 gram sabu-sabu. Seluruh barang haram itu diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kepulauan Riau.

Baca juga: Polres Karimun Bongkar 4 Kasus Sekaligus: Sabu 775 Gram, Curanmor, Curat, dan Cubis, 5 Tersangka Diamankan

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/6), Kombes Suyono menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius memberantas peredaran gelap narkoba. Polda Kepri memperkirakan langkah ini telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika. 

"Ini bentuk nyata komitmen kami mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)," ujarnya.

Dari 10 kasus yang terungkap, terdapat dua kasus yang dinilai menonjol. Pertama, pengungkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Sekupang, Kota Batam. Petugas menangkap tersangka berinisial SLT dan menyita 902 cartridge vape berisi Etomidate yang diduga akan diedarkan di Batam.

Kasus menonjol kedua diungkap Satresnarkoba Polres Karimun. Dua tersangka berinisial RR dan RD diringkus bersama barang bukti 795 gram sabu. Kedua kasus ini masih terus dikembangkan polisi untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dengan masyarakat. Ia mengajak warga untuk aktif menjauhi narkoba dan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Jasad Bayi dalam Karung di Batam, Ibu Kandung Diamankan

"Peran aktif masyarakat adalah kunci. Laporkan segera kepada kami," imbau Kombes Nona.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat terus menjaga keamanan dan ketertiban. Untuk laporan darurat, polisi menyediakan Layanan Kepolisian 110 yang siaga 24 jam penuh guna menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :