Kisah ART Indonesia Menikahi Pria Singapura Secara Bigami, Dihukum 2 Bulan Penjara Meski Punya 6 Anak di Kampung

Kisah ART Indonesia Menikahi Pria Singapura Secara Bigami, Dihukum 2 Bulan Penjara Meski Punya 6 Anak di Kampung

ilustrasi (freepik)

Nurjali

Batam, Batamnews – Sebuah kisah cinta yang berakhir pilu dialami seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia di Singapura. Bukan kebahagiaan yang didapat, melainkan hukuman penjara dua bulan karena terjerat kasus bigami atau kawin tanpa izin. 

Pasalnya, ia masih terikat pernikahan sah dengan suaminya di tanah air dan telah dikaruniai enam orang anak.

Perempuan bernama Aminan Sidauruk (51) itu mengaku bersalah di pengadilan Singapura atas satu dakwaan bigami. Satu dakwaan lain terkait pernyataan palsu bahwa dirinya belum pernah menikah turut diperhitungkan dalam vonis hakim.

Baca juga: Hibah Rp1,4 Miliar Cair, Peserta Pesparawi Kepri Gagal Berangkat Akibat Tiket Palsu

Kisah ini bermula dari pernikahan Aminan secara Katolik di Indonesia pada 6 Agustus 1992. Sayangnya, pernikahan itu tidak pernah putus sampai saat itu. Antara tahun 2010 hingga 2012, Aminan memutuskan pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Ia meninggalkan keenam anaknya di bawah asuhan sang suami di kampung halaman.

Bekerja di Singapura, hidup Aminan berubah saat awal tahun 2025. Ia bertemu dengan seorang pria warga negara Singapura melalui dunia maya. Perkenalan itu lantas berkembang menjadi hubungan asmara yang serius. Tak lama kemudian, mereka sepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Pada 25 Juli 2025, pria tersebut mengajukan permohonan pernikahan ke Kantor Pencatatan Pernikahan (Registry of Marriages/ROM). Dalam formulir itu, ia menyatakan bahwa Aminan berstatus lajang. 

Padahal, ia tahu betul kekasihnya masih terikat pernikahan. Puncaknya terjadi pada 2 September 2025. Keduanya menghadap petugas ROM untuk membuat pernyataan sumpah. Di hadapan pejabat, Aminan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya belum pernah menikah. Pernikahan mereka pun resmi dicatatkan pada 27 Oktober 2025.

Kebohongan itu akhirnya tercium. Pihak ROM menerima informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana bigami yang dilakukan Aminan. Polisi segera bergerak dan menangkapnya pada 15 April 2026 setelah melalui proses penyelidikan.

Dalam persidangan, pihak jaksa menuntut hukuman penjara antara tiga hingga empat bulan. Jaksa menilai perbuatan Aminan telah menimbulkan penderitaan bagi suami dan enam anaknya yang masih berada di Indonesia. 

Selain itu, Aminan dinilai telah berulang kali berbohong tentang status pernikahannya, baik dalam formulir aplikasi maupun pernyataan sumpah. Hal ini menunjukkan bahwa tindakannya sudah direncanakan sebelumnya.

Baca juga: Curhat Peserta Paduan Suara Kepri: Anggaran 1,8 M dapat Tiket Fiktif, Janji Palsu, dan Mimpi Pupus di Ambang Gerbang Pesparawi

Sementara itu, kuasa hukum Aminan memohon keringanan hukuman satu hingga dua bulan penjara. Pihak pembela beralasan bahwa Aminan menikah karena tulus mencintai pria Singapura tersebut. Mereka juga menyebut pernikahan itu hanya berlangsung beberapa bulan dan Aminan telah menyadari kesalahannya dengan mengaku bersalah di pengadilan.

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis dua bulan penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum di Singapura tegas terhadap pernikahan ilegal, dan kebahagiaan sesaat tidak dapat dibangun di atas kebohongan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :