Modus Concealment Paket Bayi Terbongkar, Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kg ke Kendari
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei (tengah) bersama Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi (kiri) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan jaringan antar provinsi. Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026), petugas memamerkan sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram yang disamarkan di dalam paket perlengkapan bayi dan berhasil diamankan dari tersangka berinisial YP.
Batam, Batamnews — Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus penyamaran melalui jasa pengiriman paket, sekaligus memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba, Jumat, 26 Juni 2026 pukul 11.00 WIB di Lobby Mapolresta Barelang.
Konferensi pers dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, yang menyampaikan langsung rilis keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika serta pemusnahan barang bukti hasil penyidikan.
Turut hadir Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus,Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, Perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Residivis Pencuri HP di Cikitsu Diringkus Polsek Batam Kota
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergitas antarinstansi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Riau.
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan antar provinsi dengan mengamankan tersangka berinisial YP (usia).
Tersangka diduga mengirimkan narkotika jenis sabu menggunakan modus concealment atau penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Kendari.
Petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1.205.280.000.
Kabidhumas memaparkan kronologi kasus berawal dari informasi awal Satresnarkoba Polresta Barelang kepada Bea Cukai Tipe B Batam mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman paket.
Setelah pengawasan intensif, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Bea Cukai menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Hasil pemeriksaan menemukan lima paket sabu yang disamarkan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk agar menyerupai paket perlengkapan bayi yang akan dikirim ke Kota Kendari melalui jasa kargo.
Paket tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan dan pengembangan. Berdasarkan hasil pengembangan, tim berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, tersangka mengakui paket tersebut miliknya. Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kegiatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- Narkotika jenis sabu seberat 937,92 gram
- Ganja seberat 1.831,12 gram
- Ekstasi dengan berat netto 109,95 gram
- 2.772 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, terdiri dari 9.379 jiwa dari penyalahgunaan sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, serta 41.580 jiwa dari cartridge vape mengandung etomidate.
Baca juga: Sita Rp1,3 Miliar Tunai dan Kripto, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Citraland Batam
Terhadap tersangka YP dalam perkara pengiriman sabu antar provinsi, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori V sebesar Rp2.000.000.000.
Sementara terhadap para tersangka pada perkara lainnya diterapkan pasal-pasal berlapis sesuai peran masing-masing dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri bersama Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta seluruh unsur terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Komentar Via Facebook :