Kisah Pilu Penjual Gorengan di Batam: Kios Lunas 2 Tahun, Sertifikat Tak Kunjung Terbit
Sukarno (tengah), penjual gorengan yang membeli kios di Bengkong Trade Centre, didampingi kuasa hukumnya Roger Marrow Sirumapea (kiri) dan Agus Sumantri (kanan) saat mendatangi kantor PT Batam Riau Bertuah, Selasa (23/6/2026). Dua tahun setelah pelunasan Rp158,85 juta, sertifikat kios tak kunjung ia terima. Putusan BPSK yang memerintahkan penyerahan sertifikat pun hingga kini belum dieksekusi pengembang.
Batam, Batamnews – Sukarno (55) menatap kios di Bengkong Trade Centre (BTC) yang sudah lunas dibayarnya sejak 2023. Namun, hingga dua tahun berselang, sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dijanjikan pengembang tak pernah ia terima.
Penjual gorengan ini mengumpulkan uang recehan dari hasil jualannya sejak 2020. Uang seribu dan dua ribu rupiah ia sisihkan setiap hari untuk mencicil uang muka kios sebesar Rp3.750.000 per bulan. Sebanyak 13 kali cicilan ia jalani, hingga total uang muka mencapai Rp45 juta.
Perjuangannya tak berhenti di situ. Sukarno mengaku diancam uang mukanya akan hangus jika tak segera melunasi sisa pembayaran. Ia pun terpaksa menggadaikan sertifikat rumahnya di Melchem ke bank.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Residivis Pencuri HP di Cikitsu Diringkus Polsek Batam Kota
"Daripada hangus uang muka saya yang sudah masuk Rp45 juta, saya terpaksa menggadaikan sertifikat rumah," ujarnya getir, Jumat, 26 Juni 2026.
Pada 10 Mei 2023, Sukarno akhirnya melunasi seluruh kewajiban. Total Rp158,85 juta ia setorkan, terdiri dari harga kios Rp147 juta, biaya Akta Jual Beli (AJB) Rp8 juta, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp3,85 juta.
Pengembang PT Batam Riau Bertuah (BRB) berjanji sertifikat akan terbit dalam enam bulan. Namun hingga pertengahan 2026, janji itu tak kunjung terealisasi.
Bahkan, Sukarno mendapati kios yang telah dibelinya sempat disewakan kepada pihak lain. Ketika ia menanyakan kepastian AJB dan kunci, jawaban yang sama selalu ia dengar: "masih dalam proses."
Pengembang menawarkan dua solusi yang merugikan: pindah ke kios lain di bagian belakang atau membatalkan transaksi dengan refund hanya 60 persen. Sukarno menolak keduanya.
Kuasa hukum Sukarno, Roger Marrow Sirumapea, didampingi Agus Sumantri, membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. BPSK memutuskan pengembang wajib menyerahkan SHGB kios BTC kepada Sukarno.
Namun putusan itu tak kunjung dieksekusi.
Baca juga: Bea Cukai Batam Raup Rp474 Miliar dan Sita 4,7 Juta Rokok Ilegal hingga Narkoba per Juni 2026
Berdasarkan konfirmasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), diduga pengembang belum menyetorkan BPHTB yang sudah dibayar kliennya. Perkara ini pun kini dilaporkan ke Polresta Barelang.
"Kami meminta pengembang menyerahkan sertifikat. Jika tidak ada, seluruh uang klien kami harus dikembalikan 100 persen tanpa potongan. Klien kami bukan membatalkan pembelian, seluruh kewajiban sudah dipenuhinya dengan susah payah," tegas Roger saat mendatangi kantor PT BRB, Selasa, 23 Juni 2026.
Komentar Via Facebook :