Kurang dari 24 Jam, Residivis Pencuri HP di Cikitsu Diringkus Polsek Batam Kota

Kurang dari 24 Jam, Residivis Pencuri HP di Cikitsu Diringkus Polsek Batam Kota

Tangkapan layar dari rekaman CCTV di depan Perumahan Graha Nusa Permai, Cikitsu, yang menjadi bukti otentik aksi pencurian handphone oleh RR. Berdasarkan rekaman tersebut, tim Reskrim langsung bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta satu unit HP Oppo dan motor Beat hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Nurjali

Batam, Batamnews – Hanya dalam hitungan jam setelah laporan masuk, tim Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil membekuk seorang residivis pencurian telepon genggam di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Pelaku berinisial RR, yang aksinya terekam kamera pengawas (CCTV), kini harus kembali berurusan dengan polisi setelah menggasak ponsel milik seorang perempuan di depan Perumahan Graha Nusa Permai, Cikitsu.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 17.50 WIB. Saat itu, korban RA memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli durian. Ia meletakkan ponsel Oppo Reno 8T di bagian dashboard motor. Namun, dalam sekejap, pelaku yang telah mengintai dari kejauhan melancarkan aksinya.

Baca juga: Sita Rp1,3 Miliar Tunai dan Kripto, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Citraland Batam

Korban baru menyadari ponselnya raib setelah seorang nenek yang berada di lokasi menghampiri dan memberitahukan bahwa ada orang tak dikenal yang mengambil barang dari motornya.

Tak berselang lama, korban pun melapor ke Polsek Batam Kota dengan nomor LP-B/130/VI/2026/SPKT. Dari laporan itu, tim opsnal langsung bergerak. Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Jumat, 26 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, Jumat, 26 Juni 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel Oppo Reno 8T milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta kotak ponsel korban.

Lebih mengejutkan, pelaku RR ternyata bukanlah wajah baru di meja pemeriksaan. Iptu Rahmat menegaskan bahwa pria tersebut adalah residivis kasus pencurian dengan modus yang persis sama.

Baca juga: Pemilik Pertamini di Tiban Hills Batam Kehilangan Rp3 Juta, Pelaku Beraksi Saat Korban Mengantuk

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni pencurian. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batam Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Rahmat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat, terutama di lokasi keramaian.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :