Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam Masuk Meja Hijau, Pelaku Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
Perkara dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret seorang perempuan bernama Carolien Parewang resmi berlanjut ke tahap penuntutan.
Batam, Batamnews – Perkara dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret seorang perempuan bernama Carolien Parewang resmi berlanjut ke tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Satreskrim Polresta Barelang melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut telah dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026. Dengan pelimpahan itu, status hukum tersangka resmi beralih menjadi tahanan kejaksaan.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, Carolien kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Batam sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam.
“Proses tahap dua dari penyidik Polresta Barelang beserta barang bukti telah dilakukan pada Kamis, 18 Juni lalu. Saat ini tersangka telah ditahan di Lapas Perempuan Batam. Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Batam direncanakan sekitar satu minggu setelah tahap dua,” ujar Iqram.
Ia menambahkan, jaksa penuntut umum telah menyiapkan dakwaan berlapis untuk menguji perbuatan hukum yang diduga dilakukan tersangka di persidangan nanti.
Dakwaan utama yang disiapkan yakni Pasal 492 KUHP, dengan dakwaan alternatif Pasal 486 KUHP. Seluruh materi dakwaan nantinya akan diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
“Materi dakwaan akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya singkat.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pelaku usaha rental mobil di Batam melaporkan dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh Carolien. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Carolien sebagai tersangka setelah ditemukan dugaan kuat adanya praktik penggelapan kendaraan dari beberapa pemilik usaha rental yang berbeda di Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, sebelumnya membenarkan penetapan status hukum tersebut sejak awal proses penyidikan.
Komentar Via Facebook :