Kasus Tewasnya Bripda Natanael Belum Rampung, Polda Kepri Tunggu Kejati Nyatakan Berkas P-21

Kasus Tewasnya Bripda Natanael Belum Rampung, Polda Kepri Tunggu Kejati Nyatakan Berkas P-21

Seorang Polisi di Polda Kepri penuh lebam ditubuhnya usai menjadi korban penganiayaan oleh seniornya, Selasa 14 April 2026 (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit masih terus bergulir. Meski penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau telah melengkapi petunjuk jaksa, proses hukum belum memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebelum kasus tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Ronni Bonic, mengatakan hingga Kamis (26/6/2026), pihaknya belum menerima perkembangan terbaru dari jaksa terkait hasil penelitian berkas perkara yang menjerat empat anggota Polri sebagai tersangka.

"Kami masih menunggu informasi dari Kejati Kepri. Belum ada informasi terbaru," kata Ronni.

Ia menjelaskan, berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi. Seluruh petunjuk tersebut telah dipenuhi penyidik dan berkas kembali diserahkan ke Kejati Kepri.

"Kemungkinan masih diteliti. Kami berharap berkas itu bisa dinyatakan lengkap," ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan berkas perkara telah diterima dari penyidik. Menurutnya, jaksa penuntut umum masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil maupun materiil sebelum menentukan sikap.

"Untuk berkas masih diteliti. Secepatnya akan kami informasikan bagaimana hasilnya," katanya.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit di Barak Bintara Remaja Polda Kepri, Gedung Trengginas, pada 13 April 2026. Korban meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan fisik saat berada di lingkungan asrama.

Dalam penyidikan awal, Bripda Arawna Sihombing (Bripda AS) ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Seiring perkembangan penyidikan, tiga anggota Polri lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 15 April 2026, Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ronni.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Di luar proses pidana, Polda Kepri juga telah menjatuhkan sanksi etik kepada keempat anggota tersebut. Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang digelar pada 17 April 2026, seluruhnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, mengatakan para terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kode etik profesi Polri.

"Seluruhnya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto, menjelaskan putusan PTDH diambil setelah majelis sidang menilai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan telah memenuhi seluruh unsur pelanggaran.

"Seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga dijatuhi sanksi PTDH," katanya.

Dari empat anggota yang diberhentikan, hanya Bripda AS yang menerima putusan tersebut. Sementara Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :