Promosikan Judi Online Internasional dari Batam, Lima Orang Ditangkap Polda Kepri, Aset Miliaran Rupiah Disita

Promosikan Judi Online Internasional dari Batam, Lima Orang Ditangkap Polda Kepri, Aset Miliaran Rupiah Disita

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras membongkar jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. (Foto: dok.Polda Kepri)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras membongkar jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi judi online. ML bertindak sebagai koordinator yang merekrut, melatih, sekaligus mengawasi para operator.

Sementara itu, DC, RL, VW, dan AL bertugas mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi mata uang kripto, hingga mengurus administrasi serta pembayaran jasa promosi.

Polisi juga mengungkap bahwa kelima tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China sehingga tidak menetap di satu negara tertentu.

Modus operandi yang digunakan adalah mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram. Target promosi ditujukan kepada masyarakat di Brasil untuk menarik pemain baru. Sebagai imbalan, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

"Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa," ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :