Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Verifikasi Wajah

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Verifikasi Wajah

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews — Pemerintah akan memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik atau pengenalan wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan secara nasional untuk seluruh operator seluler sebagai langkah memperkuat keamanan ruang digital dan menekan kasus penipuan siber yang semakin meningkat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)) menyebut, sistem baru ini akan berlaku di semua kanal layanan operator, baik gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs web masing-masing operator. Seluruh proses registrasi akan terintegrasi langsung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa skema lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) masih memiliki celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” ujar Edwin dalam keterangannya.

Pemerintah menilai kebijakan ini semakin mendesak seiring tingginya kerugian akibat kejahatan siber. Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)) dan Satgas PASTI mencatat kerugian masyarakat telah menembus Rp9,5 triliun hingga April 2026.

Mekanisme Registrasi Pakai Wajah

Dalam penerapannya, sistem verifikasi wajah ini diklaim lebih cepat dan aman dibanding metode sebelumnya. Prosesnya mencakup beberapa tahapan utama:

Pertama, masyarakat dapat melakukan registrasi melalui seluruh kanal resmi operator, baik di gerai layanan, aplikasi, maupun situs web.

Kedua, sistem akan mencocokkan data wajah pelanggan dengan basis data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil secara real time.

Ketiga, sistem keamanan yang digunakan telah mengacu pada standar internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah manipulasi identitas digital.

Imbauan Registrasi Ulang

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang sudah memiliki nomor aktif sebelum 1 Juli 2026 agar melakukan registrasi ulang secara sukarela. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keamanan data pribadi sekaligus memberikan kontrol lebih kepada pengguna.

Menurut Edwin, registrasi ulang ini juga memberi manfaat tambahan bagi masyarakat, seperti fitur pengecekan nomor yang terdaftar menggunakan NIK masing-masing.

Jika ditemukan penyalahgunaan identitas, pelanggan dapat langsung mengajukan pemblokiran nomor tersebut melalui operator terkait.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, bersih, dan terbebas dari praktik penipuan berbasis identitas palsu.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :