Pansus DPRD Batam Kejar Waktu, Revisi Perda Sampah Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Pansus DPRD Batam Kejar Waktu, Revisi Perda Sampah Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Suasana rapat pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di gedung DPRD Batam, Rabu (24/6/2026). Ketua Pansus, Muhammad Rudi ST, memimpin jalannya rapat yang merupakan pertemuan kedua dalam sepekan ini. Pansus dan Tim Pemkot Batam sepakat mempercepat penyelesaian regulasi baru demi menjawab persoalan sampah yang semakin mendesak di masyarakat.

Nurjali

Batam, Batamnews - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah, Rabu, 24 Juni 2026. 

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD itu dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Rudi ST, dan dihadiri jajaran Tim Pemerintah Kota Batam serta sejumlah anggota pansus.

Ini merupakan pertemuan kedua yang digelar dalam pekan yang sama. Pansus menilai percepatan pembahasan sangat diperlukan karena persoalan sampah di Kota Batam dinilai sudah mendesak dan membutuhkan regulasi yang lebih kuat serta operasional di lapangan.

Baca juga: DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan, Pengembang Tak Bisa Lagi Tinggalkan Fasum Terbengkalai

Ketua Pansus DPRD Batam, Muhammad Rudi ST, mengakui pihaknya bekerja dengan tenggat waktu yang ketat. Menurutnya, pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Batam di era kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

"Persoalan sampah ini sudah menjadi prioritas dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kami terus kejar agar pembahasan bisa tuntas sesuai waktu yang diberikan, tetapi tetap komprehensif dan tidak setengah-setengah," ujar Muhammad Rudi tegas di sela-sela rapat.

Ia menjelaskan, revisi perda yang lama itu bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini. Pasalnya, tantangan pengelolaan sampah kini jauh lebih kompleks dibandingkan saat perda tersebut pertama kali disahkan pada 2013. 

Dengan aturan baru, diharapkan pengelolaan sampah di Batam bisa lebih efektif, mulai dari hulu hingga hilir, sekaligus mendukung visi kota yang bersih dan nyaman.

Baca juga: Komisi IV DPRD Batam Gelar RDPU, Soroti Alih Fungsi Sintai dan Tumpulnya Perda Ketertiban Sosial

Ke depan, Pansus bersama Tim Pemkot Batam berkomitmen menggelar pembahasan secara intensif dan berkelanjutan. Seluruh substansi dalam rancangan perubahan akan dibahas menyeluruh sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah dan mengikat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :