Sita Rp1,3 Miliar Tunai dan Kripto, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Citraland Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus jaringan promosi judi online internasional di Mapolda Kepri, Kamis (25/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan lima tersangka serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan, dan aset kripto senilai 8.103 USDT yang diduga hasil aktivitas perjudian online yang beroperasi di Batam.
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar sindikat promosi judi online yang beroperasi di Kota Batam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus lima orang aktor utama beserta tumpukan aset bernilai miliaran rupiah.
Cerita pengungkapan ini bermula dari sebuah laporan warga yang masuk pada 29 Mei 2026. Warga mencurigai aktivitas tak biasa di sebuah rumah kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.
Tim Subdit III Jatanras yang langsung turun tangan akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka yang diidentifikasi berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Baca juga: Pemilik Pertamini di Tiban Hills Batam Kehilangan Rp3 Juta, Pelaku Beraksi Saat Korban Mengantuk
Hasil penyidikan mengungkap peran mereka sangat terstruktur. ML bertindak sebagai koordinator operasional. Tugasnya merekrut, melatih, dan mengawasi para operator.
Sementara empat lainnya, masing-masing bertugas mengelola promosi di grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi kripto, hingga mengurusi administrasi dan pembayaran.
Menariknya, kelima orang ini bukanlah pucuk pimpinan. Mereka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD. Polisi menduga AD saat ini melarikan diri dan berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China.
Dengan kata lain, otak utama jaringan ini berada di luar negeri, sementara Batam dijadikan basis operasional.
Modus operandi yang mereka jalankan cukup masif. Para tersangka mempromosikan situs dan aplikasi judi online melalui ratusan grup Telegram serta platform digital lainnya.
Target mereka bukanlah masyarakat Indonesia, melainkan pemain baru dari Brasil. Untuk menghindari deteksi, pembayaran dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi lewat aplikasi Tronscan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita berbagai barang bukti yang nilainya fantastis.
"Kami amankan lima unit laptop, dua iPad, sembilan ponsel, dua smartwatch, serta sejumlah rekening dan aset kripto. Kami juga menyita uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan, dan aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT," jelas Ronni dalam konferensi pers, Kamis (25/6).
Selain barang elektronik, polisi juga mengamankan dokumen-dokumen yang diduga kuat digunakan untuk operasional jaringan kejahatan ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti komitmen polisi memberantas judi online yang memanfaatkan celah teknologi dan jaringan lintas negara.
"Kami akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika menemukan praktik serupa," tegas Nona.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang muatan perjudian. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran.
Komentar Via Facebook :